Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Kalau Presiden menganggap revisi UU KPK ini penting untuk dilakukan, maka secapatnya Jokowi akan mengirimkan surat presiden (surpres) agar RUU ini dapat dibahas antara pemerintah dan DPR. Artinya Presiden memiliki pilihan untuk menolak atau menyetujui pembahasan RUU KPK dengan penerbitan surat presiden.
Ya, revisi UU KPK selama ini memang jadi sorotan karena ada sejumlah usulan pasal baru yang malah melemahkan kewenangan dan keberadaan KPK. Nah, apa yang harus dilakukan agar revisi UU KPK ini tidak terjadi..? Berikut penjelasan dari Indonesia Corruption Watch ICW, Aradilla Caesar .