Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah tidak mengumumkan perusahaan pembakar hutan di Sumatera dan Kalimantan karena pertimbangan ekonomi. Padahal sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga sudah melansir 10 nama perusahaan yang terkena sanksi administrasi.
Kepolisian juga menyebut tengah membidik 49 perusahaan pembakar hutan. termasuk enam perusahaan yang dimiliki pemodal asing (PMA). Artinya sudah ada bukti awal yang ditemukan, lantas perlukah merahasiakan nama-nama ini demi kondisi ekonomi?
Apa tanggapan Pakar Perubahan Iklim dan Ekonomi Berkelanjutan;Pakar Kebijakan Kehutanan Togu Manurung terkait hal ini?