Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta sempat dihentikan. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, mempersilakan pengembang untuk melanjutkan kembali pembangunan Pulau G asalkan syarat-syarat terkait sanksi terdahulu sudah dipenuhi. Menurut Wakil Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara, Ilyas Asaad, syarat-syarat itu berupa perbaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL.
“Waktu itu kita minta dihentikan sementara untuk melaksanakan sanksinya, jadi pointnya di situ” ujar Ilyas. Simak Quote selengkapnya.