Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menduga dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir hilang, karena Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membantah menyimpan dokumen itu. Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Karnesia mengatakan, Kemensetneg adalah lembaga yang ditunjuk menyimpan semua surat administrasi dan dokumen negara, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2005.
"Mereka bilang bahwa mereka tidak tahu dan tidak menguasai. Lalu, apa tugas dari Setneg? Pantas kasus munir tidak pernah selesai!" ujar Putri. Simak quote selengkapnya.