NUSANTARA

Pollycarpus Bebas, Kanwilkumham Jabar: Kami Jalankan Perintah

"KBR, Bandung - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Barat mengaku hanya melakukan tugas terkait dibebaskannya terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus, Sabtu (29/11) kemarin dari Penjara Sukamiskin, Bandung. Itu dikataka"

Arie Nugraha

Pollycarpus Bebas, Kanwilkumham Jabar: Kami Jalankan Perintah
Allan Nairn, munir, HAM, jokowi

KBR, Bandung - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Barat mengaku hanya melakukan tugas terkait dibebaskannya terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus, Sabtu (29/11) kemarin dari Penjara Sukamiskin, Bandung. Itu dikatakan oleh Kepala Kanwilkumham Jawa Bawa Barat, Danan Purnomo saat menggelar konferensi pers.

Menurut Kepala Kanwilkumham Jawa Bawa Barat, Danan Purnomo, terpidana pembunuh aktivis HAM itu dianggap telah menjalani semua prosedur untuk bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

"Persoalan yang berkaitan pembebasan bersyarat Pollycarpus secara resmi berlaku hari ini. Jadi yang bersangkutan telah dikoordinasi tenrang ini. Jadi Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa melihat orang per orang karena yang mengabulkan adalah pengadilan berarti kami hanya melakukan aturan perundang - undangan secara umum. Kalau untuk pidana umum aturan seperti ini siapa pun bisa menerima hal yang sama," ujarnya di Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Jalan Jakarta, Bandung, Senin (1/12).

Danan mengatakan jika dalam putusan pembebasan bersyarat Pollycarpus tersebut timbul protes dari berbagai pihak maka tidak tepat ditujukan ke instansinya. Danan menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewenangan sebatas pembinaan di penjara usai putusan resmi dari pengadilan.

Pada hari Sabtu sore 29 November 2014, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus, keluar dari Penjara Sukamiskin, Bandung, usai pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan.

Pollycarpus diputus bersalah 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir didalam pesawat Garuda Indonesia saat penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Putusan pidana Mahkamah Agung itu merupakan hasil dua kali pengajuan peninjauan kembali yang dilayangkan.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Allan Nairn
  • munir
  • HAM
  • jokowi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!