NUSANTARA

Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Rayakan Natal di Depan Istana Merdeka

"KBR68H, Jakarta "

Doddy Rosadi

Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Rayakan Natal di Depan Istana Merdeka
gki yasmin, hkbp filadelfia, natal, istana

KBR68H, Jakarta – Jemaat GKI Yasmin masih belum bisa merayakan Natal di gereka tempat mereka biasa beribadah. Pemkot Bogor masih menyegel gereja tersebut meski sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung dan juga Ombudsman RI agar segel tersebut segera dibuka.

Hal yang sama juga menimpa jemaat HKBP Filadelfia di Bekasi yang gereja juga ditutup secara paksa. Karena itu, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia akan merayakan Natal, besok di seberang Istana Merdeka, Jakarta.

“Ibadah Natal dan Perjamuan Kudus dilayani oleh 10 pendeta dari beberapa gereja berbeda pada pukul 14.00 WIB besok. Pohon Natal karya mahasiswa Fakultas Seni Rupa IKJ di bawah supervisi pematung Dolorosa Sinaga yang berhiaskan kartu-kartu harapan jemaat dan lintas iman tentang kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah akan didirikan di lokasi peribadatan,”kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging dalam keterangan pers yag diterima KBR68H, Selasa (24/12).

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Sejak saat itu, para jemaat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadat di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. MA melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.


  • gki yasmin
  • hkbp filadelfia
  • natal
  • istana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!