NUSANTARA

Empat Napi Jadi Tersangka Kerusuhan di Penjara Palopo

"Kepolisian Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan Palopo, Sulawesi Selatan."

Bambang Hari

Empat Napi Jadi Tersangka Kerusuhan di Penjara Palopo
Empat Napi, Kerusuhan Palopo, Sulawesi Selatan

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan Palopo, Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Haru Tamtomo mengatakan, penetapan tersangka ini setelah kepolisian memeriksa 10 orang pascakerusuhan di lapas tersebut. Kata dia, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah napi, pegawai lapas, hingga kepala lapas.

"Yang sudah dimintai keterangan dari warga binaan ada dua orang. Kemudian Kepala Lapas juga sempat dimintai keterangan. Beberapa pegawai lapas juga telah dimintai keterangan oleh para penyidik dari Polri. Sehingga hami menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian," ujar Haru ketika dihubungi oleh KBR68H melalui sambungan telepon, Senin  (16/12).

Haru Tamtomo menambahkan, menurut data dari kepolisian, empat tersangka yakni RH sebagai provokator, B sebagai pelaku penganiayaan Kalapas, U pelaku pembakaran dan A juga sebagai pelaku pembakaran.

Sebelumnya kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, pada Sabtu lalu (14/12). Dalam kerushan itu, selain melakukan perusakan dan pembakaran lapas, napi juga menyerang Kepala Lapas Sri Pamudji hingga mengalami luka di bagian kepala. Kerusuhan dapat diredam pada siang hari oleh aparat gabungan TNI dan Polri.

Editor: Anto Sidharta

  • Empat Napi
  • Kerusuhan Palopo
  • Sulawesi Selatan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!