NUSANTARA

Kemendagri Desak Pemda Papua Terbitkan Aturan Dana Otsus

Damar Fery Ardiyan

Kemendagri Desak Pemda Papua Terbitkan Aturan Dana Otsus
Dana Otsus

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Pemerintah Papua dan Papua Barat menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdasi) tentang dana otonomi khusus.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan aturan tersebut menekankan soal pembagian dan pengelolaan dana otonomi khusus. Tanpa adanya aturan ini, ia memastikan pelaksanaan otsus di Bumi Cenderawasih tidak akan optimal.

"Belum ditetapkan Perdasus dan Perdasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 21 tahun 2001, yaitu terutama Perdasus, pembagian dan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksaan otonomi khusus Papua. Ini Perdasus sangat penting menyangkut penerimaan atau uang. Ini belum terbit Perdasusnya. Sehingga tentu saja akan mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka melaksanakan otonomi khusus itu," jelas Djohermansyah Djohan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi seluruh kebijakan otonomi khusus Papua yang mulai berlaku sejak 11 tahun silam. Djohermansyah mengatakan evaluasi itu dilakukan karena tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan dana triliunan rupiah otonomi khusus di sana masih buruk. Dia berharap, evaluasi ini bisa dijadikan acuan Pemerintah untuk memperbaiki kebijakan otsus Papua sembilan tahun mendatang.


  • Dana Otsus

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!