BERITA

Diprotes Warga, Pemprov DIY Akan Revisi Aturan Larangan Demonstrasi di Malioboro

"Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka memuat sejumlah larangan termasuk larangan demonstrasi di Malioboro."

Ken Fitriani

larangan demonstrasi
Suasana di Jl Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (3/7/2021). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri)

KBR, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Aturan itu memuat sejumlah larangan termasuk larangan demonstrasi di kawasan Malioboro.

Aturan yang keluar awal 2021 itu menuai protes dari kalangan masyarakat termasuk dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).

Asisten Sekretaris Daerah DI Yogyakarta bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi mengatakan akan mengundang perwakilan warga Malioboro dan sejumlah pihak lain untuk memberikan masukan.

Sumadi mengatakan ada beberapa masukan yang sudah diterima pemerintah DIY. Di antaranya radius pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Sebelumnya di dalam Pergub Nomor 1/2021 disebut penyampaian pendapat diatur di radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

"Terkait dengan radius. Radius yang ada di pasal 5 Bab II Pergub Nomor 1 Tahun 2021 adalah 500 meter dari pagar atau titik terluar. Dari berbagai pihak itu disesuaikan menjadi 150 meter. Ini menjadi bahan kita dengan Kemenkuham sehingga Pergub nantinya menjadi lebih baik," kata Sumadi, usai pertemuan di Kantor Gubernur, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca juga:

red


(Konferensi pers mengenai Pergub Nomor 1-2021 di Komplek Kepatihan Yogyakarta Rabu 3-11-2021 - Foto KBR Ken Fitriani)

Menurut Sumadi, Pemprov DIY masih membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan pendapat terkait Pergub tersebut. Ia mengatakan masukan dari masyarakat nantinya akan didiskusikan lebih lanjut dengan pihak terkait.

"Pergub ini bukan berarti melarang masyarakat menyampaikan pendapat. Namun masyarakat tetap diberikan ruang untuk berpendapat dengan adanya pengendalian," katanya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar mencabut Pergub tersebut. Aliansi yang terdiri dari 78 lembaga nonpemerintah dan individu itu juga meminta Gubernur DIY menjalankan saran korektif yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman RI DIY terkait dengan Pergub tersebut.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Yogyakarta
  • demonstrasi
  • Malioboro

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!