Bagikan:

2.500 Wisatawan Terjaring Random Test di Jateng

4 wisatawan dinyatakan postifi covid-19

BERITA | NUSANTARA

Selasa, 03 Nov 2020 14:48 WIB

Author

Anindya Putri

2.500 Wisatawan Terjaring Random Test di Jateng

Ilustrasi Rapid Test (Foto: Antara)

KBR, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak lebih dari 2.500 orang terjaring dalam random rapid test selama libur panjang pekan lalu. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan dari test acak itu ditemukan ada empat wisatawan yang dinyatakan positif covid-19. Saat ini Pemprov Jawa Tengah sedang melakukan pelacakan kontak terhadap wisatawan yang positif usai menjalani test swab.

"Random rapid test dan PCR libur panjang dari 28 Oktober sampai 1 November yang rapid ada 2.645 kemudian reaktif 119 dan Swab PCR 67 dan di Borobudur ada 4 positif setelah di swab asal wisatawan dari Medan, Tangerang, Semarang dan Bawen," Ungkap Ganjar, Selasa (03/11/20) .

Menurut Ganjar, empat wisatawan positif covid-19 terjaring di pariwisata Borobudur. Selain melakukan pelacakan, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan daerah asal wisatawan untuk melakukan penanganan dan upaya pencegahan penularan covid-19.

Ia meminta kepada pengelola pariwisata untuk mengevaluasi dan memperketat protokol kesehatan saat menghadapi libur panjang.

Dari informasi yang dihimpun KBR total warga yang terjaring random test berupa rapid yakni 2.645 orang dengan sebaran daerah wisata di 11 lokasi diantaranya yakni Dieng, Borobudur, Karimunjawa dan Karanganyar.

Editor: Friska Kalia

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Malaysia Larang Pengedaran Buku Diduga Hina ART RI

Kabut Asap Makin Tebal, Jambi dan Palembang Terapkan PJJ

Kabar Baru Jam 7

Polemik Dicabutnya Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung Batalkan Dua Ketentuan terkait Eks Napi Korupsi Nyaleg

Most Popular / Trending