BERITA

Kasus Agustinus Warga Sumba Barat yang Ditembak Polisi, Menggantung

""Kami sudah memberikan permintaan SP2HP pada 3 November kemarin, cuma belum ada respons dari mereka (kepolisian)," kata kuasa hukum Agustinus, Petrus Lolu."

Resky Novianto

Kasus Agustinus Warga Sumba Barat yang Ditembak Polisi, Menggantung
Ilustrasi. (Foto: Kontras)

KBR, Jakarta - Sepanjang lebih dari dua bulan proses hukum atau sejak Agustinus Anamesa diburu karena disangka mencuri pada 23 Agustus 2018, polisi belum juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Jasil Penyelidikan (SP2HP). Itu sebab kuasa hukum Agustinus, Petrus Lolu melayangkan surat ke kepolisian untuk mencari tahu kejelasan perkara kliennya.

Agustinus, warga Sumba Barat itu jadi korban kekerasan anggota polisi. Dalam penangkapan, anggota Kepolisian Sumba Barat diduga melakukan penyiksaan dan penembakan. Bukannya jelas kasusnya, Agustinus mesti terbaring di rumah sakit karena peluru polisi di kaki kananya.

Tak hanya bersurat, untuk menagih perkembangan kasus kliennya itu Petrus mengklaim sudah menyampaikan permintaan secara lisan ke kepolisian. Namun kata dia, hingga kini baik dirinya maupun keluarga Agustinus tak kunjung beroleh kabar perkembangan pengusutan kasus.

Ia mengatakan bakal menunggu paling lama dua pekan terhitung sejak pegajuan permintaan SP2HP ke kepolisian atau hingga 17 November 2018.

"Kami sudah memberikan permintaan SP2HP pada 3 November kemarin, cuma belum ada respons dari mereka (kepolisian). Kemudian juga secara lisan saya sudah datangi Polres, tapi mereka bilang segera akan kami lakukan (proses)," ucap Petrus Lolu saat dihubungi jurnalis KBR, Senin (5/11/2018).

"Kami hanya mempertanyakan sejauh mana perkembangannya, karena selama ini keluarga maupun kami sebagai kuasa hukum tidak mendapat update atau hasil perkembangan dari apa yang dilakukan teman-teman dari kepolisian. Karena secara lisan sudah, kalau menunggu 14 hari belum juga (perkembangan), kami akan minta kembali itu (SP2HP)," katanya lagi.

Petrus menuturkan, kini kondisi kaki Agustinus berangsur membaik kendati masih perlu pemeriksaan rutin ke rumah sakit. "Sejak kemarin ada perubahan cukup bagus, karena dijamin oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk suplemen makanan, vitamin, bahkan kontrol selama 3 hari sekali ke Rumah Sakit."

Kuasa hukum Agustinus itu pun mengancam bakal menggelar aksi jika perkara kliennya tak kunjung jelas muaranya. Bukan saja memperjelas kasus, Petrus juga menuntut kepolisian mengganjar sanksi setimpal terhadap anggotanya yang terbukti menyiksa dan menembak Agustinus.

"Kemarin kami ada runding terkait kemungkinan tanggal 10 nanti rencana membuat aksi. Tanggal 10 november kemungkinan akan menggelar aksi terkait mempertanyakan soal perkembangan kasus itu. Rencana aksi dilakukan di depan Polres Sumba Barat, Kantor Bupati Sumba Barat, dan Kantor DPRD Sumba Barat," kata Petrus.

Pada pengujung Agustus 2018, peluru polisi menembus kaki kanan Agustinus Anamesa. Akibat kejadian itu, telapak kaki pria usia 25 tahun itu menghitam, sementara pinggiran betisnya growak sehingga daging juga tulang kakinya kelihatan.

Baca juga: Kemungkinan Jerat Pidana bagi Polisi yang Diduga Tembak Agustinus 



Editor: Nurika Manan

  • Agustinus Anamesa
  • kekerasan polisi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!