BERITA

Buruh Tolak Hasil Penetapan UMP Jabar 2019

"Kelompok buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menolak hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, sebesar Rp1.668.372,83."

Arie Nugraha

Buruh Tolak Hasil Penetapan UMP Jabar 2019
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (Foto: ANTARA/ Agung R)

KBR, Bandung - Kelompok buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menolak hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, sebesar Rp1.668.372,83. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis (1/10/2018) pagi.

Besaran nilai UMP 2019 diberlakukan mulai 1 Januari mendatang. Sementara besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 diharuskan lebih tinggi nominalnya dibanding UMP seperti yang tercantum pada surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018.

Menurut Ketua FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad, alasan penolakan dilayangkan karena penetapan UMP yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dan surat edaran menteri dianggap bertentangan dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan, patokan dasar hasil penetapan UMP 2019 itu menghilangkan perundingan dengan buruh (tripartit) dan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai rujukan kebutuhan real kelompok buruh.

"PP 78 Tahun 2015 itu ditetapkan berdasarkan rumus. Dimana rumusnya itu adalah upah tahun berjalan dikali dengan inflasi dan kenaikan pertumbuhan ekonomi, sehingga kenaikkannya 0,83 persen. Oleh sebab itu kenaikkan UMP dan UMK, kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Barat menolak penetapan UMP dan UMK apabila gubernur, bupati, wali kota, dalam menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan PP 78," kata Sabilar kepada KBR, Bandung, Kamis (1/11/2018).

Ia memperkirakan kenaikkan UMK 2019 sesuai dengan survei pasar untuk KHL adalah sebesar 20-25 persen. Sabilar mengatakan atas penetapan hasil UMK 2019 yang dilakukan tanpa perundingan, maka buruh berencana menggelar aksi penolakan.

Selain itu kelompok buruh menurutnya juga bakal melayangkan gugatan penetapan surat keputusan pemerintah provinsi soal UMK 2019 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sabilar menyebutkan buruh belum menentukan jadwal pasti pelayangan gugatan, karena masih ada tenggat hingga 180 hari untuk merumuskan materi gugatan usai kebijakan pemerintah tersebut ditetapkan.

"Juga tengah menyiapkan judicial review PP 78 Tahun 2015 karena itu biang keroknya," ujar Sabilar.

FSPMI Jawa Barat mengklaim sebanyak 12 kelompok buruh lain menyatakan penolakan terhadap hasil penetapan UMK 2019. Salah satu contohnya kata dia, Konfederasi SPSI Jawa Barat yang menganggap pemerintah provinsi tidak membutuhkan UMP.

Ketua Konfederasi SPSI Jawa Barat Roy Jinto menjelaskan upah minimun yang berlaku di Jawa Barat seharusnya adalah UMK. Sebab ia menilai, hasil penetapan UMP Jawa Barat bertentangan dengan pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Seharusnya lanjut Roy, Gubernur Ridwan Kamil menetapkan upah minimum berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak), pertumbuhan ekonomi dan produktifitas.

"Sedangkan UMP 2019 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat tidak berdasarkan KHL dan tidak juga memperhitungkan produktifitas," jelas Roy Jinto.

Tudingan Roy Jinto itu berdasarkan fakta di lapangan bahwa Dewan Pengupahan Jawa Barat menurutnya tidak pernah melakukan survei pasar untuk menentukan nilai KHL. Ia menganggap, penetapan UMP 2019 dilakukan hanya karena Ridwan Kamil takut melanggar PP 78 Tahun 2015 dan surat edaran menteri.

Kamil, tukas Roy, justru tidak takut melanggar UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang secara hirarki merupakan peraturan yang lebih tinggi dibanding peraturan pemerintah. Itu sebab pula penetapan besaran UMP 2019 membuat kecewa kelompok buruh di Jawa Barat.

"Tentu kami akan lakukan perlawanan melalui aksi di Gedung Sate dalam waktu dekat dan upaya hukum, baik mem-PTUN- kan SK tersebut maupun melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung," ungkap Roy.

Sebelumnya pada Senin (22/10/2018) lalu, kelompok buruh yang sama telah melayangkan protes atas rencana penetapan besaran UMP 2019 oleh pemerintah.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • UMP
  • Upah Minimum
  • Upah Minimum Provinsi
  • Jawa Barat
  • buruh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!