KBR, Balikpapan– Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2017 tak menemui kata sepakat antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Balikpapan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, masih ada pertemuan lanjutan hingga besok, sebelum diserahkan ke wali kota untuk diputuskan.
Dia mengingatkan dalam minggu ini sudah harus ditentukan angka UMK Balikpapan untuk kemudian diserahkan ke gubernur Kalimantan Timur dan ditetapkan paling lama 21 November. Karena UMP Kalimantan Timur sudah ditetapkan.
"Sudah dibahas tapi belum final. Ya belum final masih ada antara ya dan tidak. Masih ada perdepatan antara serikat pekerja dan Apindo. Apindo bukan tidak setuju, tetapi masih belum memberikan jawaban yang pas, kita tunggu dalam sehari dua hari ini," kata Tirta Dewi, Senin (07/11/2016).
Dewi mengungkapakan, hingga kini Apindo belum sepakat kenaikan sebesar 8,25 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dewi menegaskan UMK Balikpapan 2017 harus lebih besar dari UMP Kalimantan Timur yang telah ditetapkan Rp 2, 3 juta. Sedangkan UMK Balikpapan 2016 sebesar Rp 2, 2 juta lebih.
Editor: Dimas Rizky