NUSANTARA

Dua Tahun Penjara untuk Penambang Liar di Kalbar

"Pengadilan Pontianak memvonis dua tahun penjara bagi 11 warga Tiongkok karena melakukan penambangan ilegal di Boyon Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat."

Green Radio - Mongabay

Dua Tahun Penjara untuk Penambang Liar di Kalbar
penambang liar, boyon tanjung, ilegal, lingkungan hidup

Pertengahan Oktober lalu, Pengadilan Pontianak memvonis dua tahun penjara bagi 11 warga Tiongkok karena melakukan penambangan ilegal di Boyon Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara. Tidak terima atas putusan ini, melalui pengacaranya, mereka menyatakan banding.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Torowa Daeli, selain dua tahun penjara, ada juga denda masing-masing Rp1 miliar. Sebelumnya, JPU menuntut kurungan 10 bulan dan denda Rp1 miliar.

Ke-11 tenaga kerja asing ini dijerat pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara; UU No 18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; serta UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal di Boyan Tanjung, sehingga semua unsur dakwaan JPU terpenuhi, dan telah terbukti melakukan tindak pidana,” kata Torowa Daeli. Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam persidangan tersebut.

Menurut Torowa, para terdakwa secara hukum terbukti melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, dan telah merusak lingkungan. Perbuatan para terdakwa, merugikan kekayaan alam negara yang tidak bisa diperbaharui.

“Jika denda tidak bisa dibayarkan, maka hukuman para terdakwa akan ditambah masing-masing empat bulan,” jelasnya. Hakim juga memerintahkan dua unit eksavator yang dijadikan alat bukti disita negara.

Penasehat hukum 11 terdakwa, Widi Syailendra, menyatakan hakim salah tafsir dengan fakta-fakta di persidangan. Karena, dia berani menyatakan, kliennya bisa bebas, karena lemahnya jeratan hukum.

“Sejak awal yakin klien bebas. Maka setelah diputus dua tahun, secara tegas kami menolak putusan hakim, dan langsung daftar banding,” kata Widi, usai persidangan. Kata dia, hakim banyak salah tafsir terhadap hal-hal yang menjadi pertimbangan.

Widi menambahkan, 11 warga ini hanya pekerja biasa. “Penahanan mereka di sini, bukan hanya menahan 11 warga tetapi 11 keluarga yang  tidak dinafkahi,” tambahnya.

“Para pekerja asing tersebut tidak melakukan kegiatan penambangan. Mereka, baru mengambil sampel untuk diteliti kandungan tanahnya.”

Warga Tiongkok tersebut ditangkap Polda Kalbar yang bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Kalbar pada pertengahan Desember 2013. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan mereka melakukan penambangan liar dengan menebang hutan lindung dan hutan produksi terbatas di Dusun Kalang, Desa Naga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Barang-barang yang disita polisi di antaranya logam, emas, dan sejumlah peralatan untuk menggali.

Menurut Mukson, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan perizinan yang dimiliki termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

WWF Indonesia Program Kalimantan Barat, Albertus Tjiu, mengatakan perusahaan tambang yang hendak membuka kawasan hutan lindung harus memiliki izin yang disebut pinjam pakai kawasan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.  “Dalam aturan itu dijelaskan, pinjam pakai kawasan hutan tidak boleh mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut. Pinjam Pakai Kawasan ini harus diajukan pada Kementerian Kehutanan sebagai institusi yang mengatur kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Jika hutan lindung dibuka tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan, ini berarti  ilegal. Albert menekankan pentingnya keberadaan hutan lindung agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap terjaga. Secara lebih luas, kerusakan hutan lindung bisa menyebabkan bencana.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

  • penambang liar
  • boyon tanjung
  • ilegal
  • lingkungan hidup

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!