NUSANTARA

Ditangkap di Cirebon, Warga Jakarta Ini Diduga Gelapkan Dana Haji

"Kepolisian Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap Akhmad Ibnu Kasir (36 tahun) warga Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang diduga menggelapkan dana ratusan jamaah haji dan umroh."

Suara Gratia

Ditangkap di Cirebon, Warga Jakarta Ini Diduga Gelapkan Dana Haji
Ditangkap di Cirebon, Warga Jakarta, Dana Haji

KBR, Cirebon – Kepolisian Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap Akhmad Ibnu Kasir (36 tahun) warga Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang diduga menggelapkan dana ratusan jamaah haji dan umroh.

Tersangka merupakan direktur perusahaan jasa travel agent PT Rihlah Suci yang berlokasi di Depok, Jakarta Selatan. Akibat pengelapan tersebut, ratusan calon jamaah haji dan umroh asal Jakarta, Bogor, Sukabumi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Cirebon, gagal berangkat ke tanah suci.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah mengungkapkan, tersangka menjalankan usaha jasa perjalanan haji dan umroh sejak tahun 2010. Namun perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan ditutup tahun 2011.

Pada Juni lalu, kata Hidayatullah, polisi menerima laporan dari 23 calon jamaah umroh dan 6 jemaah haji plus asal Cirebon.

"Modus tersangka adalah menawarkan jasa pemberangkatan haji dan umroh. Namun, saat dilakukan penyidikan hingga kini tidak ada satu pun calon jamaah yang diberangkatkan, dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti administrasi pembelian tiket pesawat serta pembuatan visa. Perusahaanya pun tidak memiliki izin operasi hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," jelas Hidayatullah kepada Portalkbr, Selasa (4/11).

Selama menjalankan usahanya, kata Hidayatullah, tersangka mengumpulkan uang dari seluruh jamaah hingga mencapai Rp2 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinyai.

"Yang bersangkutan kami tangkap pada 29 September 2014 lalu di Bogor. Kami menyita barang bukti berupa struk pengiriman uang dari jamaah haji yang gagal berangkat, ke rekening Akhmad Ibnu Kasir," imbuhnya.

Hidayat menyatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara, Akhmad Ibnu Kasir mengaku, pemberangkatan jamaah haji dan umroh terkendala pembuatan visa serta pembelian tiket. Menurutnya, sudah lebih dari satu bulan tiket dan visa tersebut belum ia terima dari dua orang dari perusahaan agen travel lainnya yakni AH asal Surabaya Jawa Timur dan A asal Solo Jawa Tengah.

Namun, saat ditanya bukti pembelian tiket dan visa, ia tidak dapat menunjukkanya. Ia berkilah bukti pembelian itu ada di kantornya yang justru sudah tutup tiga tahun lalu.

"Uangnya sudah dipakai untuk beli tiket dan visa, tapi sudah satu bulan lebih belum jadi. Buktinya ada di kantor," katanya.

Direktur yang memiliki tujuh orang karyawan ini menerangkan, perusahaan yang dipimpinnya sejak tahun 2010 ini sudah mengumpulkan lebih dari seratus calon jamaah haji dan umroh asal Jakarta, Bogor, Sukabumi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Cirebon. (Frans C. Mokalu)

Editor: Anto Sidharta

  • Ditangkap di Cirebon
  • Warga Jakarta
  • Dana Haji

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!