NUSANTARA

Cegah Konflik Tanah, Masyarakat Adat Keerom Petakan Hak Ulayat

"Langkah itu diambil untuk mencegah munculnya konflik tanah di kemudian hari."

Arjuna Pademme

Cegah Konflik Tanah, Masyarakat Adat Keerom Petakan Hak Ulayat
Ilustrasi: sengketa lahan. Foto: DPRD.Kaltimprov.go.id

KBR, Jayapura- Masyarakat adat di Kabupaten Keerom, Papua, segera memetakan tanah adat atau hak ulayat milik mereka. Sekretaris Dewan Adat Keerom, Raimon Mai mengatakan langkah itu diambil untuk mencegah munculnya konflik tanah di kemudian hari.

Sebab, Kabupaten Keerom merupakan daerah yang mulai berkembang. Banyak investor dari daerah lain mulai berminat berinvestasi di daerah tersebut.

Menurutnya, apabila batas wilayah tanah adat tidak jelas, pontensi konflik rentan terjadi, baik antara masyarakat adat dan investor, atau antara warga dari luar Papua, dan pemerintah. Potensi konflik juga dapat terjadi antarsesama masyarakat adat di wilayah itu.

Terlebih, selain berada di tapal batas antara negara Papua Nugini, Kabupaten Keerom juga berbatasan dengan beberapa kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua.

"(Masyarakat adat Keerom akan) melakukan pemetaan, dan juga membuat peta, dan juga batas-batas daripada (tanah adat) masyarakat, terlebih khusus tujuh suku yang ada di Kabupaten Keerom. Tujuannya sehingga ke depan pengembangan wilayah di Kabupaten Keerom ini tidak terjadi gesekan antara masyarakat adat dengan masyarakat, maupun masyarakat adat Keerom, dengan masyarakat Nusantara yang ada," kata Raimon Mai, Kamis,(6/10/2022).

Baca juga:

Sekretaris Dewan Adat Keerom, Raimon Mai menambahkan pemetaan tanah adat masyarakat adat penting segera dilakukan. Sebab, Kabupaten Keerom merupakan salah satu daerah yang ditetapkan untuk pengembangan lumbung pangan nasional.

Ada ratusan hektare lahan tidur di Kabupaten Keerom yang akan ditanami jagung.

Dikhawatirkan apabila tanah adat masyarakat tidak dipetakan, dapat menimbulkan masalah antara masyarakat adat dan pemerintah.

Dalam pemetaan nanti, masyarakat adat Keerom akan melibatkan berbagai pihak, di antaranya DPR Papua dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mendampingi mereka.

Editor:Sindu

  • Pemetaaan Tanah Adat
  • Pemetaan Tanah Ulayat
  • Kabupaten Keerom
  • Papua
  • Konflik Lahan
  • Tanah Ulayat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!