KBR, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih menunggu kebijakan resmi terkait dibukanya pariwisata di Bali untuk wisatawan asing dari 18 negara. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, Henky Manurung mengatakan, pemerintah pusatlah yang akan memutuskan langsung perizinan delapan belas negara tersebut.
"Pasti akan ada analisa adjustment dari pemerintah pusat. Betul (dibuka), saya juga mendengar 18 negara. Tapi, belum ada penetapan kebijakan yang ada. Karena di Keputusan Menteri masih yang lama. Jadi kami masih menunggu, mungkin dalam beberapa jam kedepan atau besok pagi kita akan segera menetapkan negara-negara yang diperkenankan masuk ke Bali," ucap Henky dalam Webinar Daring Kesiapan Bali Sambut Wisawatan Mancanegara, Rabu (13/10/2021).
Baca juga:
- Bali Akan Dibuka untuk Turis Asing, Apa Catatan dari ASITA?
- Pemerintah Buka Pintu untuk Turis Asing, Epidemiolog Minta Ada Uji Coba
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, Henky menilai, persiapan Bali menyambut kedatangan wisatawan asing itu dianggap sudah cukup baik. Salah satunya sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, Kelestarian Lingkungan (CHSE) yang dikantongi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi syarat penting untuk meyakinkan wisatawan asing mengunjungi Pulau Dewata itu.
"Kita yakinkan juga negara-negara yang wisatawannya akan datang ke Bali, yakin dan percaya sudah memiliki herd immunity yang sangat kuat. Selain harus patuh PCR dan karantina, maka 18 negara ini harus taat terhadap aturan di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pemerintah membuka Bali untuk wisatawan asing dari 18 negara.
Luhut menyebut, pembukaan gerbang negara seiring dengan dibukanya penerbangan internasional ke Pulau Dewata pada 14 Oktober mendatang. Namun, daftar negara-negara yang boleh masuk ke Indonesia akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang segera dirilis.
Editor: Muthia Kusuma