BERITA

Rusuh Wamena, Kepolisian Jayawijaya Tangkap 1 Tersangka

Rusuh Wamena, Kepolisian Jayawijaya Tangkap 1 Tersangka

KBR, Jayapura-   Kepolisian Jayawijaya, Papua   menetapkan satu tersangka baru demonstrasi rusuh di Kota Wamena pada 23 September 2019.  Juru bicara  Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan tersangka tersebut berinisial LE.

Kata dia, tersangka ditangkap di daerah Yapis Kota Wamena beberapa hari lalu.

"Untuk kasus Wamena, yang kemarin kita dapatkan 12, kita sekarang ada 14 tersangka. Ini tidak terlepas dari bantuan CCTV yang ada di Kota Wamena. Dari bukti-bukti dan petunjuk yang dikumpulkan serta keterangan saksi LE dapat kita tangkap," kata Ahmad Mustofa Kamal.

Menurutnya, polisi juga berhasil menangkap tersangka B, satu dari tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO. B ditangkap di sekitar Homehome, pinggiran Kota Wamena pada Selasa (8/10/2019).

"Peran LE termasuk memprovokasi melakukan kekerasan terhadap barang dan orang di Wamena. Kami masih dalami apakah (LE) mahasiswa, atau anggota organisasi tertentu atau warga biasa. Hingga kini masih dua orang tersangka masuk DPO," ujarnya.

Katanya, selama dua bulan terakhir sebanyak 93 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam demonstrasi mengecam ujaran rasisme yang diwarnai rusuh di sejumlah daerah, di antaranya di Deiyai, Timika, Kota Jayapura, Wamena dan Pegunungan Bintang.

"Untuk situasi Kamtibmas di Papua pada umumnya kondusif. Semoga ke depan lebih kondusif agar aktivitas masyarakat di Papua semakin baik," ucapnya. 

Hoaks

Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus atau Reskrimsus Polda Papua menangkap seorang warga Garut, Jawa Barat berinisial AD (52), yang baru dua bulan berada di Kota Jayapura. AD ditangkap karena diduga menyebarkan video berisi informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait situasi Papua   di akun facebook dengan nama Legiun Tandabe. 

Kepala Sub Direktorat V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua, Komisaris Polisi Cahyo Sukarnito mengatakan, AD ditangkap di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (6/10/2019) jam 08.30 waktu setempat. Menurut Cahyo, tersangka AD mengunggah video ada rumah ibadah yang dibakar di Papua, padahal kenyataannya tidak seperti itu.

Unggahan  AD ini dinilai dapat memprovokasi warga. Padahal berbagai kejadian di Papua khususnya Jayapura dan Wamena tidak terkait dengan suku, agama, ras, dan antara golongan atau SARA.

Kata dia, tersangka AD kini ditahan di rumah tahanan Polda Papua, dijerat pasal 45a ayat 2 junto (jo) pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidana undang-undang yang dipersangkakan kepada tersangka pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Cahyo.

Selain menangkap AD, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah tempat tinggal tersangka. Barang bukti itu di antaranya dua telepon genggam yang diduga digunakan membuat video.

"Dari keterangan tersangka, dia punya yayasan tanggap darurat bencana bernama Legiun Tandabe. Dia juga mengaku sebagai security dan wartawan lepas. Dia mau membuka kantor cabang (yayasan) di Jayapura," ujarnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua masih menyelidiki di mana tersangka bekerja sebagai security, dan apakah AD yang mengaku sebagai ketua yayasan tersebut memiliki anggota atau tidak. 


Editor: Rony Sitanggang
  • tersangka
  • konflik papua
  • hoaks
  • rasisme
  • KNPB
  • ulmwp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!