NUSANTARA

Aceh Utara Godok Qanun Larangan Anak Berkeliaran Malam Hari

"Pemkab Aceh Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) akan membahas rancangan qanun atau peraturan daerah terkait laranga anak berkeliaran di malam hari. Larangan tersebut direncanakan akan berlaku pada 2015."

Erwin Jalaludin

Aceh Utara Godok Qanun Larangan Anak Berkeliaran Malam Hari
aceh, qanun, anak

KBR, Lhokseumawe – Pemkab Aceh Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) akan membahas rancangan qanun atau peraturan daerah terkait laranga anak berkeliaran di malam hari. Larangan tersebut direncanakan akan berlaku pada 2015.


Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib menjelaskan, qanun dibutuhkan untuk meminimalisir perilaku negatif, seperti nongkrong di warung internet, terlibat aksi balapan liar, keluyuran, dan beragam lainnya.


” Saya, DPRK dan seluruh Muspida harus mendukung program ini. Mari kita duduk bersama-sama, Kita buat harus ada qanun atau peraturan bupati (perbub). Yang penting agama dulu bagus, Insya Allah jalannya juga akan bagus. Target 215 Insya Allah akan berlaku,” tegas Thaib menjawab KBR, Selasa (21/10).


Menurut dia, qanun  tersebut dapat meringankan pengawasan orangtua kepada anak. Prosesi penerapan qanun itu itu akan melibatkan Wilayatul Hisbah (WH) dan jajaran aparat keamanan dari Polisi Sektor (Polsek) yang tersebar di 27 kecamatan.


Editor: Antonius Eko 

  • aceh
  • qanun
  • anak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!