NUSANTARA

Perkosa Anak di Bawah Umur, Anggota Polisi Jadi Tersangka

"Kepolisian Daerah Gorontalo menetapkan anggotanya yang diduga mencabuli siswi SMA di sana. Juru Bicara Kepolisian Gorontalo Lisma Dunggio mengatakan, selain satu orang anggota polisi berpangkat bintara, Polda Gorontalo juga menetapkan tersangka terhadap "

Erric Permana

Perkosa Anak di Bawah Umur, Anggota Polisi Jadi Tersangka
Perkosaan, Anak di Bawah Umur, Anggota Polisi, Gorontalo

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Gorontalo menetapkan anggotanya yang diduga mencabuli siswi SMA di sana.

Juru Bicara Kepolisian Gorontalo Lisma Dunggio mengatakan, selain satu orang anggota polisi berpangkat bintara, Polda Gorontalo juga menetapkan tersangka terhadap 3 warga sipil.

Kata dia, penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, sebab menurut pengakuan korban jumlah pelaku sebanyak 13 orang. Sembilan diantaranya anggota kepolisian.

"Satu anggota polisi pangkat bintara dan warga sipil. Masing-masing inisialnya IM yang polisi, kemudian MN, NN dan KK warga sipil. Mereka melanggar pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 UU tentang perlindungan anak," ujar Lisma saat dihubungi KBR68H.

Juru Bicara Kepolisian Gorontalo Lisma Dunggio menambahkan keempat tersangka itu sudah ditahan sejak Rabu kemarin.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur diperkosa sejumlah anggota polisi di Mapolsek di Gorontalo. Kasus ini diadukan keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolda Gorontalo. Sementara itu, Kepolisian Gorontalo membantah jika perlakuan terhadap siswi SMA tersebut ada unsur paksaan, melainkan suka sama suka.

Editor: Anto Sidharta

  • Perkosaan
  • Anak di Bawah Umur
  • Anggota Polisi
  • Gorontalo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!