NUSANTARA

Kunjungan Timwas Century ke Pengadilan Negeri Solo Didemo

"KBR68H, Surakarta - Kedatangan tim pengawas kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Surakarta didemo ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta atau AMPS. Terjadi bentrokan kecil antara polisi dengan peserta aksi."

Yudha Satriawan

Kunjungan Timwas Century ke Pengadilan Negeri Solo Didemo
Timwas Century, Pengadilan Negeri Solo, demo

KBR68H, Surakarta - Kedatangan tim pengawas kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Surakarta didemo ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta atau AMPS. Terjadi bentrokan kecil antara polisi dengan peserta aksi.

Aksi saling dorong dan baku hantam itu terjadi saat Timwas Century yang terdiri dari Fachri Hamzah dan Chandra Tirtawijaya, akan masuk ke pengadilan. Juru bicara Timwas Century, Fachri Hamzah usai pertemuan mengatakan timwas menemukan kesalahan administrasi dalam putusan pengadilan terkait gugatan nasabah Bank Century di kota Surakarta. Selnjutnya dia juga menolak kunjungan ini sebagai bentuk intervensi hukum.

“Kami melakukan pertemuan tertutup dengan ketua PN dan sejumlah hakim. Kami menghormati data-data di pengadilan. Kami temukan indikasi kesalahan administrasi dalam putusan pengadilan terkait gugatan nasabah bank Century. Ya bentuknya mirip kesalahan penulisan putusan hakim yang seharusnya Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. Ya ini kesalahan agak fatal bagi saya. Jadi ini ada persoalan administrasi di PN, Pengadilan tinggi dan hingga putusan MA,” ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara AMPS, Wahyu Baskoro mengatakan kedatangan timwas Century melakukan pengawasan ke PN Surakarta adalah bentuk intervensi hukum dan melanggar Undang-Undang.

 Putusan MA bernomor 2838 K/PDT/2011 memenangkan 33 penggugat dari nasabah Bank Century asal Surakarta. Bank Century yang saat ini bernama Bank Mutiara harus mengembalikan dana nasabah tersebut sebesar Rp 41 miliar.

Namun hingga setahun ini, PN Surakarta belum mengeksekusi keputusan ini karena adanya gugatan dari AMPS dan Manajemen Bank Mutiara melalui kuasa hukumnya mengajukan PK. 

Editor: Suryawijayanti 

  • Timwas Century
  • Pengadilan Negeri Solo
  • demo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!