NUSANTARA

Honor Pembersih Sampah di Surakarta Naik 30 Persen

"KBR68H, Surakarta- Honor petugas pembersih sampah di kota Surakarta naik 30 persen."

Yudha Satriawan

Honor Pembersih Sampah di Surakarta Naik 30 Persen
pembersih sampah, honor, naik, surakarta

KBR68H, Surakarta- Honor petugas pembersih sampah di kota Surakarta naik 30 persen. Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD kota Surakarta, Supriyanto mengatakan, Badan Anggaran DPRD mencoret berbagai program pemkot yang tidak menyentuh pada kebutuhan masyarakat dan menaikkan anggaran pada program langsung ke masyarakat, termasuk pengelolaan sampah.

Supriyanto berharap kenaikan honor petugas pembersih sampah di kota Surakarta ini tidak akan ada lagi keluhan warga yang sampahnya tidak terambil petugas pembersih sampah.

“Honor para penarik sampah atau petugas kebersihan di kota Surakarta kita naikkan dari 700 ribu Rupiah perbulan menjadi 950 ribu Rupiah. Anggaran yang tercantum dalam RAPBD 2014 kita berusaha untuk menaikkan nominalnya terutama pada program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Masalah sampah ini misalnya. Hal- hal seperti ini yang menjadi keputusan kami dari Badan Anggaran DPRD kota Surakarta,” ujarnya.
 
Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan kenaikan honor petugas pembersih sampah juga digunakan mengejar target pendapatan pemkot Surakarta dari retribusi sampah menjadi 1,5 miliar Rupiah.

Retribusi sampah per keluarga di kota surakarta yang semula seribu rupiah menjadi dua ribu, dan retribusi dua ribu Rupiah menjadi 3 ribu Rupiah. Pemkot Surakarta mencatat ada 539 petugas pembersih sampah di kota Surakarta. Setiap hari rata-rata sampah di kota Surakarta mencapai 200-300 ton.

Editor: Doddy Rosadi

  

  • pembersih sampah
  • honor
  • naik
  • surakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!