BERITA

Kades Haryono Hanya Jadi Tersangka Pemilikan Tambang Liar di Lumajang

" Kepolisian masih mendalami keterlibatan Haryono itu terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan terbunuhnya Salim Kancil, aktivis antitambang."

Zainul Arifin

Kades Haryono Hanya Jadi Tersangka Pemilikan Tambang Liar di Lumajang
Ilustrasi tambang pasir besi di Lumajang, Jawa Timur. (Foto: bpm.jatimprov.go.id)

KBR, Malang – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur menetapkan Haryono, Kepala Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian Lumajang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal.

Kepolisian masih mendalami keterlibatan Haryono itu terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan terbunuhnya Salim Kancil, aktivis antitambang.

 

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dalam kasus ilegal mining. Sedangkan dalam kasus penganiayaan masih kita dalami. Aktornya kan biasanya kalau di film ditangkap belakangan, karena kalau ditangkap di depan tidak seru. Apalagi Pak Tosan masih terkendala sakit jadi belum bisa dimintai keterangan," kata Kapolres Lumajang, Fadly Munzir Ismail, Rabu (30/9).

 

Haryono ditangkap pada Selasa, 29 September malam. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Haryono tidak dijebloskan ke tahanan.


Aktivitas penambangan yang dikelola Hariono itu terbukti tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP) dan perizinan lainnya. Kepolisian juga mendalami siapa aktor sesungguhnya pengelolaan pertambangan tersebut.

 

"Tersangka belum kita tahan. Semua masih kita dalami, termasuk siapa atasan dari kepala desa itu. Semua butuh proses, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka," ucap Fadly.

 

Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Salim Kancil dan melukai Tosan hingga kritis.


Kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis mulai dari 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 

"Berkas–berkas telah kami lengkapi, untuk kasus yang menyebabkan tewasnya Salim Kancil sudah kami kirim surat dimulainya penyidikan ke kejaksaan," tandas Fadly.


Editor: Agus Luqman 

  • Salim Kancil
  • lumajang
  • jawa timur
  • konflik tambang
  • konflik agraria
  • tolak tambang
  • tambang pasir besi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!