NUSANTARA

LBH Minta Polda Tindak Polisi Penyiksa Pengamen

"Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Kepolisian Metro Jaya menindak tegas personelnya yang menyiksa pengamen yang didakwa melakukan pembunuhan di kolong Pasar Cipulir. Jakarta Selatan."

sasmito

LBH Minta Polda Tindak Polisi Penyiksa Pengamen
LBH, polisi, pengamen

KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Kepolisian Metro Jaya menindak tegas personelnya yang menyiksa pengamen yang didakwa melakukan pembunuhan di kolong Pasar Cipulir. Jakarta Selatan. 


Pengacara Publik LBH Jakarta, Johanes Gea mengatakan, terdakwa yang disiksa adalah Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengabaikan hak terdakwa untuk didampingi kuasa hukum. Padahal tuntutan hukuman mereka mencapai 15 tahun penjara.


“Kita melihat ini banyak kejanggalan. Mereka bukan pelakunya. Ada dugaan salah tangkap. Anak-anak ini dan dua orang ini kebetulan mereka berada di situ. Bahkan mereka yang menolong korban sebelum meninggal. Mereka menemukan korban di bawah jembatan sudah luka-luka. Mereka yang justru dijadikan terdakwa. Padahal mereka yang memberi air dan lapor ke polisi,” ujar Johanes Gea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/9)


Johanes Gea menambahkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang adil bagi keenam terdakwa. Fakta dan bukti yang ada juga tidak kuat menunjuk mereka merupakan pelaku pembunuhan. 


Kasus ini bermula pada akhir Juni lalu. Belasan anak jalanan menemukan korban bernama Dicky Maulana tergeletak penuh luka di bawah jembatan layang Cipulir. Namun enam dari mereka dituduh sebagai pembunuh Dicky.


Editor: Antonius Eko 

  • LBH
  • polisi
  • pengamen

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!