NUSANTARA

Januari-Agustus 2022, Polda Jateng Ungkap 336 Kasus Judi

""Polda Jateng telah mengungkap judi ini dari periode Januari sampai Juli kita telah mengungkap 224 kasus dengan 381 tersangka. Dan hari ini kita ungkap lagi dalam sehari 112 kasus,""

Anindya Putri

Januari-Agustus 2022, Polda Jateng Ungkap 336 Kasus Judi
Kepolisian Pemalang, Jateng menunjukkan barang bukti judi online dan judi manual saat rilis kasus, Jumat (19/8/22). (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)

KBR, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengklaim telah membongkar total 336 kasus judi perjudian dengan 637 tersangka di wilayahnya sejak Januari hingga Agustus 2022.

"Polda Jateng telah mengungkap judi ini dari periode Januari sampai Juli kita telah mengungkap 224 kasus dengan 381 tersangka. Dan hari ini kita ungkap lagi dalam sehari 112 kasus," kata Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (22/08/22).

Ahmad Luthfi mengungkapkan, kasus perjudiandi Jawa Tengah semakin marak dan bertambah setiap harinya. Dalam sehari, lanjutnya, Polda Jateng mengungkap seratus kasus judi dan menangkap 250 orang dari berbagai wilayah di provinsi itu.

"Dalam sehari di Bulan Agustus ada 100 kasus judi dengan total 250 tersangka kami amankan," jelasnya.

Ahmad Lutfi menjelaskan, ratusan kasus perjudian yang diungkap itu terdiri dari judi online, togel hingga sabung ayam dan tebak angka.

Ia menambahkan, berdasarkan analisis jajarannya, maraknya kasus perjudian dan banyaknya masyarakat yang tersandung judi ini imbas pandemi Covid-19.

Masyarakat, kata Luthfi, kesulitan memenuhi kebutuhan di tengah krisis kesehatan.

"Akhirnya mencari jalan pintas dengan cara main judi, pengin kaya mendadak," imbuhnya.

Berita lainnya:

Editor: Kurniati Syahdan

  • judi
  • judi online
  • perjudian
  • Polda Jateng
  • togel
  • sabung ayam
  • tebak angka
  • pandemi covid-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!