NUSANTARA

Dugaan Paksaan Berhijab, Pemda DIY Perintahkan Investigasi

"Dugaan paksaan berhijab itu dilakukan salah seorang guru bimbingan dan konseling (BK), terhadap salah seorang siswi di sana, belum lama ini."

Ken Fitriani

Dugaan Paksaan Berhijab, Pemda DIY Perintahkan Investigasi
Ilustrasi: Seorang siswi berhijab di salah satu sekolah di DIY, Selasa, 2 Agustus 2022. Foto: KBR/Ken Fitriani

KBR, Yogyakarta– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memerintahkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Yogyakarta menginvestigasi kasus dugaan paksaan berhijab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Dugaan paksaan berhijab itu dilakukan salah seorang guru bimbingan dan konseling (BK), terhadap salah seorang siswi di sana, belum lama ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Baskara Aji mengatakan investigasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi.

Selain itu, investigasi juga akan menentukan tindakan yang diambil selanjutnya, termasuk terkait sanksi, jika nantinya ditemukan fakta ada guru yang menyalahi aturan.

"Tidak boleh kemudian ada pemaksaan-pemaksaan program sekolah, kalau itu memang tidak sesuai kondisi yang ada. Tentu sanksi atau tidak sanksi itu perlu ada kajian, penelitian. Itu nanti dinas pendidikan akan melakukan investigasi," katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, (1/8/2022).

Menurut Aji, ada dua kemungkinan soal dugaan paksaan berhijab yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Pertama adalah kesalahan prosedur, dan yang kedua ialah kesalahan dalam pengambilan kebijakan di tingkat sekolah.

Bukan Kasus Pertama

Terkait masalah ini, Aji juga mempersilakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menindaklanjuti kasus dugaan paksaan berhijab, meskipun disdikpora sebagai pembina mempunyai kewenangan yang sama.

"Disdikpora saya kira tidak harus menunggu, silakan saja melakukan investigasi sendiri. Hasilnya nanti kita cocokan dengan temuan ORI," ujar bekas kepala Disdikpora DIY itu.

Menurut Aji, kasus dugaan paksaan berhijab yang menimpa siswi SMAN 1 Banguntapan bukan yang pertama terjadi.

Karena itu, ia berharap, para guru sebagai pendidik dapat menjadi pembina yang sifatnya mengarahkan dan memfasilitasi agar anak menjadi lebih baik.

Ia mengaku prihatin dengan kejadian serupa yang masih terulang di DIY yang dijuluki Kota Pelajar.

"Tentu kita prihatin. Kalau regulasi sudah jelas. Perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembail terhadap pengelola pendidikan supaya pemaksaan-pemaksaan yang seperti itu tidak terjadi lagi," papar Aji.

Aji menegaskan, sekolah negeri mempunyai tugas memfasilitasi anak, agar berkembang sesuai karakter yang dimiliki. Kata dia, pendidikan sekolah sejatinya bisa memberikan bimbingan pembelajaran yang bersifat umum atau universal.

"Anak-anak itu punya karakter masing-masing, punya pemahaman sendiri. Guru itu punya posisi memfasilitasi, sekolah memfasilitasi, pemerintah juga memfasilitasi untuk anak lebih berkembang dan lebih baik lagi. Enggak ada aturan guru atau sekolah boleh melakukan perundungan, itu enggak boleh," tegas Aji.

Baca juga:

Dipaksa Berhijab, Siswi di DIY Difasilitasi Pindah Sekolah


Editor: Sindu

  • Hijab
  • Siswi Dipaksa Berhijab
  • Disdikpora DIY
  • DIY
  • SMAN 1 Banguntapan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!