KBR, Lhokseumawe – Insentif ratusan tenaga kesehatan di Provinsi Aceh, belum dibayar sejak Januari 2021 lalu.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Said Alam Zulfikar, hal itu disebabkan lambannya verikasi kelengkapan administrasi pencairan dana tersebut.
Dinkes Lhokseumawe berkomitmen menyelesaikan pembayaran insentif itu, namun setelah tenaga kesehatan melengkapi dokumen penanganan covid-19 di puskesmas masing-masing.
”Di sini seperti kita bilang tadi karena kasusnya tidak banyak, kemudian kasusnya juga sedikit dan verifikasi yang dilakukan tidak secepat di sana (luar Aceh-red). Jadi, intinya tidak sangkut paut dengan anggaran, jumlah besar uangnya seberapa banyak dibutuhkan. Pemerintah cukup menyediakan anggaran itu di-refocusing sama anggaran Kementerian Kesehatan,” jelas Said Alam Zulfikar kepada KBR, Jumat (20/8/2021).
Said Alam Zulfikar menambahkan, setiap tenaga kesehatan akan memperoleh insentif sebesar Rp5 juta.
”Uang Rp 5 juta itu khusus untuk 1 orang tenaga kesehatan, dengan catatan dirinya mengangani 4 kasus covid-19. Mereka juga diharuskan melakukan pemantauan, keliling ke desa-desa, ” jelasnya.
Data Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menyebut, sebanyak 10 kabupaten/kota yang belum membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan.
Di antaranya Kota Lhokseumawe, Sabang, Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Simeulue, Aceh Tenggara, Pidie, dan Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara data terkonfirmasi positif covid-19 di Aceh sejak muncul Maret 2019 lalu berjumlah 28.547 orang. Sebanyak 5.814 orang dirawat di rumah sakit, 21.521 orang sembuh, dan 1.212 orang meninggal.
Editor: Kurniati Syahdan