BERITA

Gerebek Rumah Warga, Polisi Jombang Temukan Ratusan Peluru dan Senpi

"“Jadi senjata yang sudah kita sita itu empat pucuk senjata laras panjang, dua di antaranya itu masih aktif karena akurasinya itu 25 – 50 meter.""

Muji Lestari

Gerebek Rumah Warga, Polisi Jombang Temukan Ratusan Peluru dan Senpi
Barang bukti milik BF, berupa sejumlah senpi dan peluru serta alat pembuatnya disita petugas di Mapolres Jombang. (Foto: KBR/Muji L.)


KBR, Jombang- Polisi Jombang, Jawa Timur menyita ratusan butir peluru dari warga mancilan. Sitaan diperoleh setelah menggerebek rumah milik BF (49) di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa timur. Rumah tersebut diduga digunakan untuk merakit dan menyimpan senjata api (senpi) serta bahan peledak.

Hasilnya, petugas menemukan ratusan butir peluru, senjata api rakitan, serta bubuk mesiu. Selain itu petugas juga mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, semisal bor, gergaji besi, alat ukur serta gerinda mesin.

Kepala Kepolisian Jombang, Agung Marlianto, mengatakan senjata api yang disita dari rumah BF meliputi, empat buah senjata rakitan laras panjang dan laras pendek. Selain itu juga ratusan butir peluru tajam, diantaranya 55 kaliber 3,8 mm, kemudian 99 butir kaliber 9 mm, serta 94 butir kaliber 7,65 mm.

“Jadi senjata yang sudah kita sita itu empat pucuk senjata laras panjang, dua di antaranya itu masih aktif karena akurasinya itu 25 – 50 meter. Itu satu senjata satu peluru jadi bukan yang otomatis tapi yang manual, kemudian empat senjata laras pendek, jadi empat-empatnya aktif pada jarak 10-15 meter," kata Agung Marlianto, Selasa (09/08/16).


Petugas juga menemukan peluru tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 42 butir, kaliber 7 mm sebanyak 11 butir, dan peluru hampa kaliber 5,56 mm sebanyak 24 butir. Sedangkan peluru karet yang disita sebanyak 24 butir. Peluru tersebut satu paket dengan 5 peluru tajam kaliber 5,56 mm.


Barang bukti lain yang disita petugas, 17 selongsong, sebuah laras dan grendel, 54 butir proyektil, 134 butir peluru ramset, serta 4 kaleng serbuk mesiu.


Saat ini, seluruh barang bukti dan BF dibawa petugas di Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan undang-undang darurat karena memiliki senjata api tanpa ijin resmi. Terkait kasus ini, Petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

Editor: Rony Sitanggang

  • UU darurat
  • Kepala Kepolisian Jombang
  • Agung Marlianto
  • penyitaan senpi dan peluru

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!