“Kalau sebelum ada aturan terbaru per 18 April 2016 itu ada (pendaftar dibawah usia 12 tahun), saya nggak menghitung tapi banyak, kemudian setelah April 2016 itu sudah nggak bisa karena dibatasi oleh usia minimal daftar itu diatas 12 tahun. Sebelumnya ada yang daftar 1 tahun, 2 tahun, asal dokumen yang dimiliki mereka tidak hanya KTP tapi KK dari ibunya sudah bisa”, kata Nur Habib, Senin (01/08/16).
Baca: Daftar Tunggu Calon Haji NTT Sampai 2029
Meski lama, sejumlah pendaftar baru tidak mempermasalahkan hal tersebut. Hal ini seperti diutarakan pasangan suami istri, Mudiono (54 tahun) dan Dewi Sri (52 tahun) asal Kecamatan Megaluh. Mereka tidak perduli apabila harus menunggu selama 22 tahun. Asalkan tetap dapat menunaikan ibadah haji.
Tahun ini, Kabupaten Jombang memberangkatkan sebanyak 967 jamaah calon haji yang terbagi dalam tiga kloter embarkasi Juanda Surabaya. Saat ini, Para jamaah calon haji yang akan berangkat pada 24 Agustus mendatang tengah mengikuti bimbingan manasik haji di sejumlah wilayah kecamatan.
Editor: Sasmito