BERITA

Aktivis LSM Tuding SS Mendapat Perlakukan Khusus di Lapas

"SS saat ini menjalani hukuman 13 tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual pada anak di Kediri"

Hadi Mustofa

Aktivis LSM Tuding SS Mendapat Perlakukan Khusus di Lapas
Demo sejumlah aktivis anak di Kediri terkait peringanan hukuman bagi SS, Kamis (25/08). (Foto: Hadi Mustofa KBR)



KBR, Kediri- Aktivis Aliasi LSM Kediri Raya menuding Lapas klas IIA Kediri Jawa Timur memberikan perlakuan khusus pada terpidana kejahatan seksual anak Soni Sandra. Tudingan ini berdasar informasi yang diterima para aktivis dari pegawai Lapas dimana SS sering ke luar masuk penjara terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, Soni Sandra juga bebas membawa handphone sehingga masih bisa berkomunikasi bebas dengan orang-orang di luar Lapas.

Salah satu aktivis Aliansi LSM Kediri raya, Ibnu Syifa mengatakan, perlakuan khusus bukan hanya kelonggaran ke luar-masuk lapas dan penggunaan handphone, tetapi juga penyediaan sel khusus bagi SS.


"Seenaknya dia ingin ke mana-mana, jadi penjara ini hanya untuk kamuflase saja. Itu indikasi berdasarkan laporan-laporan itu. Maka kita minta kepastian di sini, bahwa SS harus mendapatkan perlakuan sebagaimana penghuni Lapas yang ada di dalam lainnya. Kekuatan uang Soni Sandra jelas memungkinkan untuk melakukan itu," ujar Ibnu Syifa di tengah aksi demo di Lapas Kamis (25/08/2016).


Syifa menambahkan, pihaknya akan membentuk tim khusus guna memastikan keberadaan SS di lapas, tidak diperlakukan berbeda dengan narapidana atau tahanan lainnya. Sehingga pihaknya meminta kalapas memberikan kesempatan pada tim khusus yang sewaktu-waktu datang ke lapas untuk melakukan pengawasan.


Pelaku kejahatan seksual anak, Soni Sandra (SS) saat ini menjadi tahanan  titipan MA di Lapas Klas IIA Kediri. Sebab, Kejari Kota Kediri sudah menyatakan kasasi atas putusan hakim Banding Pengadilan Tinggi Jatim meski putusannya lebih tinggi dari putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.


Kalapas: Tak Ada Hak Istimewa untuk SS

Menjawab tudingan para aktivis, Kepala Lapas Klas II A Kediri, Hadian Eko Hidayat membantah adanya perlakuan istimewa kepada SS. Bahkan dia menjawab, Soni ditempatkan di ruang tahanan seluas 3x4 meter bersama 9 narapidana lainnya.


Menurut Hadian Eko Hidayat, tudingan itu tidak masuk akal. Karena pengawasan di dalam lapas sangat ketat.


"Saya langsung mengawasi melalui CCTV, jadi di sini ada CCTV dan di luar juga ada. Saya setiap hari setiap malam itu melihat untuk kontrol saya sebagai pimpinan. Dan yang kedua, kunci itu kalau sudah jam 4, jam 5 itu sudah dikunci semua kemudian kuncinya ditaruh di kotak dan kunci kotak itu diserahkan ke saya. Jadi dari mana dia keluar, ndak masuk akal dia bisa ke luar. Saya jamin bahwa dia tidak pernah ke luar," kata Hadian Eko Hidayat, Kamis (25/08/2016).


Hadian Eko Hidayat menambahkan, narapidana lapas tidak bisa ke luar-masuk seenaknya karena ada syarat dan aturannya.

Editor: Dimas Rizky 

  • Soni Sandra
  • hak istimewa SS di lapas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!