BERITA

Pemda Kebumen Tidak Tahu TNI Lakukan Pembebasan Lahan Urut Sewu

"Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo menduga proses ganti rugi yang dilakukan oleh TNI tersebut merupakan kompensasi atas tanaman yang rusak lantaran proses pemagaran."

Muhamad Ridlo Susanto

Ilustrasi sengketa lahan. Foto: Antara
Ilustrasi sengketa lahan. Foto: Antara

KBR, Kebumen – Pemerintah Daerah Kebumen, Jawa Tengah mengaku tak mengetahui proses  ganti rugi lahan yang dilakukan TNI di lahan sengketa Kawasan Urut Sewu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo menduga proses ganti rugi yang dilakukan oleh TNI tersebut merupakan kompensasi atas tanaman yang rusak lantaran proses pemagaran. Soal pembebasan lahan yang dilakukan TNI, ia enggan berkomentar banyak. Ia berdalih, pemagaran dan proses ganti rugi kepada petani di Urut Sewu merupakan kebijakan Mabes TNI.

Sementara Pemda telah membentuk tim penyelesai konflik yang terdiri dari pakar pertanahan UGM, Sekolah tinggi Pertanahan dan BPN. Kajian tim ini diharapkan bisa menjadi rujukan untuk menemukan solusi terbaik. Jika tidak bisa diselesaikan, lebih baik sengketa lahan ini diselesaikan di pengadilan.

"(Pembebasan lahan) Saya tidak tahu, Mas. Mungkin pembayaran ganti rugi atas tanaman yang rusak terkena pembangunan. Pada waktu itu (pertemuan 19 Agustus 2015) pihak TNI karena itu tugas pemerintah, dari pusat, Mabes TNI, maka tidak ada yang bisa menghentikan. Kecuali dari Mabes sendiri yang menghentikan. Saya sudah mengatakan, Pemda hanya memfasilitasi. Kemungkinan (solusi) menurut ahli nanti seperti apa, apa diterima tidak oleh masing-masing (pihak). Tergantung pendapat tim ahli nanti lho. Kalau ini tidak selesai, menurut saya jalur hukum itu yang paling bagus," ujarnya. 

Sekretaris Daerah Kebumen, Adi Pandoyo menambahkan Pemda kebumen akan memfasilitasi pertemuan lanjutan pada pada 14 September 2015 nanti untuk menemukan titik temu antara TNI dengan warga Urut Sewu. Masing-masing pihak, kata dia, akan saling menunjukkan dokumen yang dimilikinya untuk dikaji oleh tim ahli yang dibentuk Pemda.

Sementara, Koordinator Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) Seniman Mengatakan pembayaran ganti rugi lahan kepada petani Urut Sewu telah menyalahi kesepakatan yang berisi tidak akan ada aktifitas dari pihak TNI dan warga sebelum tanggal 14 September. Ia meminta agar Pemda Kebumen lebih aktif untuk melakukan upaya menyelesaikan konflik.

Diketahui, sejumlah petani mengadu karena diintimidasi untuk menerima ganti rugi atas lahan yang dikuasai TNI. Mereka diundang ke basecamp pasir besi untuk proses pembayaran. Sampai basecamp, mereka disuruh untuk menandatangani BAP yang menyatakan bahwa mereka telah menerima uang ganti rugi lahan sekaligus menyerahkan lahan tersebut kepada pihak TNI. 

  • sengketa Kawasan Urut Sewu
  • pemagaran lahan
  • pembayaran ganti rugi lahan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!