BERITA

JATAM Menangkan Sidang di PTUN Terhadap Pemkab Kukar

"Sengketa Informasi, sidang PTUN Samarinda menangkan permohonan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur."

Teddy Rumengan

Ilustrasi sengketa informasi. Foto: Antara
Ilustrasi sengketa informasi. Foto: Antara

KBR, BalikpapanSidang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur terhadap Dinas Pertambangan (Distamben) Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) terkait data-data tambang batubara atau sengketa informasi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (12/8), Hakim Ketua M. Ferry Irawan yang membacakan putusan menyatakan, menerima gugatan banding pemohon (Distamben Kukar) secara formil namun tetap memutuskan untuk menguatkan putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur sebelumnya yang telah memutus bahwa Informasi dan Data IUP sebagai dokumen terbuka yang harus diberi pada siapapun yang memohon, termasuk JATAM.

Sekjen JATAM Kalimantan Timur Seny Sebastian mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara wajib mematuhi keputusan PTUN dan menyerahkan dokumen data-data Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang ada dan beroperasi di wilayah tersebut.

“Jika informasi tambang terbuka pada publik, akan mudah bagi warga untuk mengontrol beberapa kejahatan tambang seperti beroperasi di luar konsesi, kantor fiktif, praktik monopoli dan kartel, skandal pajak dan korupsi hingga kejahatan lingkungan,” kata Seny Sebastian, Rabu (12/8)

Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba khususnya pasal 94, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 turunan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan data ijin tambang adalah dokumen yang bisa dibuka ke publik.

Kami berharap pihak Distamen Kukar untuk berbesar hati dan memahami bahwa dokumen peizinan adalah dokumen publik yang wajib tersedia. Apapun langkah yang akan diambil oleh Distamben Kukar selanjutnya kami akan ladeni, karena itu adalah hak hukum yang dimiliki,” imbuhnya.

JATAM pun berharap,  hasil sidang PTUN itu akan membuat pelayanan dalam pengelolaan informasi atau keterbukaan informasi bisa menjadi baik.

“Pengelolaan data dan pelayanan keterbukaan informasi yang buruk dimasa bupati sebelumnya sebaiknya dikoreksi dan diperbaiki. Jika instruksi atasan mereka salah dan melawan undang-undang keterbukaan informasi, mereka bawahan yang selama ini bolak-balik pengadilan bisa menolak kok. Saya yakin di hati kecil dan nurani mereka bicara bahwa data tambang itu adalah data publik, bukan seperti keinginan atasan mereka yang asal menolak saja,” tandasnya.

Sengketa informasi ini bermula dari keinginan Jatam mendapatkan informasi mengenai perizinan pertambangan di daerah yang selama ini dituding JATAM sebagai “pengobral izin tambang batubara terbesar di Indonesia ini yang berlangsung sejak Januari 2014.

Dalam perjalanannya ini adalah kekalahan kedua kali Pemerintah Kukar dan Distamben Kukar setelah sebelumnya juga diputuskan kalah di Pengadilan Komisi Informasi Publik

Sengketa informasi ini bermula dari keinginan Jatam mendapatkan informasi mengenai perizinan pertambangan di kabupaten pengobral izin tambang batubara terbesar di Indonesia ini yang berlangsung sejak Januari 2014.


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa informasi
  • ptun
  • jatam

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!