BERITA

Bekas Panglima GAM, Zulkarnaini: Pengadilan HAM Harus Segera Dibentuk di Aceh

"Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini Hamzah desak Pemerintah untuk segera bentuk pengadilan Hak Azazi Manusia (HAM) di Provinsi Aceh."

Erwin Jalaludin

 Ketua KPA Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini Hamzah. Foto : KBR/Erwin Jalaluddin
Ketua KPA Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini Hamzah. Foto : KBR/Erwin Jalaluddin

KBR, Lhokseumawe – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini Hamzah mendesak Pemerintah segera membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Aceh. Hal itu sesuai bunyi salah satu poin di dalam implementasi Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian damai Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Meredeka (GAM) pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu.

Bekas Panglima GAM Pasee itu mengatakan, pembentukan pengadilan HAM tersebut harus segera dituntaskan. Sebab hingga kini masih banyak korban pelanggaran HAM di Aceh yang belum tersentuh hukum, seperti kasus penembakan rakyat sipil di Simpang KKA, misteri pembantaian rumah gedung, Arakundo, tragedi KNPI, dan pelanggaran kemanusiaan lainnya.

”Orang KPA seluruh Aceh ini menunggu, masih saat menunggu dan selalu menunggu. Jadi, janganlah sewaktu-waktu nanti tidak sabar menunggu lagi akan timbul masalah-masalah yang tidak Kita inginkan. Kita harapkan secepat mungkin Pemerintah jangan lalai mengurus persoalan lain, tapi uruslah persoalan Aceh itu yang telah lebih awal muncul di permukaan,” kata lelaki yang di kalangan kombatan GAM itu kerap disapa Tgk Nie kepada Portalkbr, Sabtu (15/8).

Menurutnya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) harus segera terbentuk di Aceh, guna menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut. Ini agar para pelaku pelanggar HAM bisa segera diadili sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hari ini merupakan peringatan 10 tahun ditandatanganinya perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintahan Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia. Perjanjian tersebut sekaligus mengakhiri pertumpahan darah di Tanah Rencong selama beberapa dekade.  Namun, meski 10 tahun telah berlalu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengusut pelanggaran HAM di Aceh belum juga terbentuk.


Editor: Sindu Dharmawan


  • Tgk Zulkarnaini Hamzah
  • perjanjian damai GAM
  • Komite Peralihan Aceh (KPA)
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!