NUSANTARA

Bawaslu: Alat Peraga Kampanye Harus Bersih Sebelum 24 Agustus

"Jika alat peraga masih tetap ada hingga hari penetapan calon peserta pilkada tanggal 24 Agustus, maka itu dianggap melanggar aturan kampanye."

Silver Sega

Bawaslu: Alat Peraga Kampanye Harus Bersih Sebelum 24 Agustus
Ilustrasi pembersihan alat peraga kampanye pada Pemilu 2014. (Foto: ANTARA)

KBR, Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta para bakal calon dan partai pendukung di delapan kabupaten membersihkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang selama ini.

Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengatakan jika alat peraga masih tetap ada hingga hari penetapan calon peserta pilkada tanggal 24 Agustus, maka itu dianggap melanggar aturan kampanye.


"Sebelum penetapan, seluruh alat peraga kampanye itu sudah harus dibersihkan. Saat 24 Agustus nanti, katakanlah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon resmi yang akan mengikuti proses pilkada, apabila kami menemukan alat peraga kampanye mereka, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan kampanye atau dengan kata lain berkampanye di luar jadwal yag telah ditetapkan. Oleh karena itu kepada seluruh bakal calon kepada seluruh penyelenggara kami sangat barharap untuk benar-benar mempersiapkan diri bagi pelaksanaan tahapan kampanye," kata Nelce Ringu di Kupang Minggu (23/08).


Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengingatkan pasangan calon bersama tim supaya mematuhi aturan kampanye. Dia mengatakan tim kampanye yang berasal dari unsur pejabat daerah atau pejabat negara agar tidak memanfaatkan unsur birokrat, dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah atau negara.


Pilkada serentak di NTT digelar di delapan kabupaten, yaitu, Kabupaten Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada dan Sabu Raijua. Sedangkan untuk kabupaten Timor Tengah Utara, kegiatan pilkada diundur tahun 2017, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU.


Editor: Agus Luqman 

  • pilkada serentak 2015
  • Alat Peraga Kampanye
  • pelanggaran aturan kampanye
  • Nusa Tenggara Timur
  • Badan Pengawas Pemilu
  • Bawaslu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!