NUSANTARA

Menjual Satwa Langka, Dede Dihukum 16 Bulan

"KBR, Medan "

Andang Suryadi

Menjual Satwa Langka, Dede Dihukum 16 Bulan
penjualan, satwa, dede

KBR, Medan – Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara terhadap seorang pedagang satwa langka, Dede Setiawan di Pengadilan Negeri Medan.  Selain hukuman itu Dede juga harus membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Majelis hakim juga meminta Dede Setiawan untuk mengembalikan 2 ekor kucing emas, seekor Owa dan seekor Siamang agar dikembalikan ke habitatnya.

Majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena tertangkap tangan memperdagangkan satwa langka yang dilindungi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah jika denda tidak dibayar diganti dengan dengan pidana penjara selama 1 bulan, menetapkan barang bukti berupa 2 kucing emas, satu owa dan satu Siamang dikembalikan ke habitatnya,"ujar Waspin, Kamis (14/8/ 2014) hari ini.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Emmi Manurung, yang meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar  Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam sidang, ketua tim penangkapan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) mengatakan satwa yang diperdagangkan terdakwa antara lain 2 ekor kucing emas , 1 ekor owa, 1 ekor siamang. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/4/ 2014. Nilai transaksi keempat satwa yang diperdagangkan Dede sebesar Rp 25 juta.

Editor: Luviana

  • penjualan
  • satwa
  • dede

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!