NUSANTARA

Buron 3 Tahun, Napi Pembalakan Liar Ditangkap di Bali

"KBR68H - Buronan pembalakan liar (illegal logging) dari Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ditangkap setelah kabur dari proses hukum, tiga tahun silam. Paulus Kefi, warga Kota Kefamenanu ditangkap di Denpasar, Bali."

Oscar Praso

Buron 3 Tahun, Napi Pembalakan Liar Ditangkap di Bali
pembalakan liar, paulus kefi, buronan

KBR68H - Buronan pembalakan liar (illegal logging) dari Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ditangkap setelah kabur dari proses hukum, tiga tahun silam. Paulus Kefi, warga Kota Kefamenanu ditangkap di Denpasar, Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Didie Try Haryadi mengatakan, Paulus sempat kabur saat menginap di hotel, lalu dibekuk di alun-alun Puputan Renon Bali. Terpidana dibawa ke Kefamenanu untuk dijebloskan ke penjara, hari ini.

“Awalnya, kita dapat informasi yang bersangkutan ada di hotel, namun saat cek dia sudah check out. Terus informasi dia ada di alun-alun Jalan Renon Bali dan kita lakukan penangkapan di sana. Dia sudah kita bawa sementara ke Kejaksaan Tinggi Bali,” katanya.

Paulus Kefi ditahan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perambahan hutan cendana 2006. Namun ia kabur di tengah proses hukum masih berjalan. Tindakannya membuat negara rugi Rp 38 juta. Dalam kasus ini ia divonis 1,4 penjara, dan denda sebesar Rp 30 juta subsider lima bulan kurungan. 

Editor: Suryawijayanti

  • pembalakan liar
  • paulus kefi
  • buronan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!