BERITA

DPRD NTT Usulkan Revisi Perda Perlindungan Pekerja Anak

""Sampai saat ini jumlah anak bekerja itu sangat tinggi. Ini apakah karena ada kelemahan dalam Perda itu?" kata anggota DPRD NTT Kristofora."

Silver Sega

DPRD NTT Usulkan Revisi Perda Perlindungan Pekerja Anak
Ilustrasi pekerja anak. (Foto:www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id)


KBR, Kupang
- Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur yang membidangi masalah ketenagakerjaan mengusulkan agar ada revisi Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Anak yang Bekerja.

Revisi diperlukan karena Perda itu dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.


Anggota Komisi Tenaga Kerja DPRD NTT Kristofora Bantang mengatakan kasus kekerasan terhadap anak dan jumlah pekerja anak di NTT semakin banyak. Karena itu ia menganggap materi Perda tentang Perlindungan Anak dan Pekerja Anak perlu diperbaharui.


"Sampai saat ini jumlah anak bekerja itu sangat tinggi. Ini apakah karena ada kelemahan dalam Perda itu? Kalau melihat Perda yang sudah dilaksanakan itu mungkin materi Perda perlu dievaluasi," kata Kristofora Bantang di Kupang, Kamis (21/7/2016).


"Kita kan juga sudah punya Undang-undang baru, Nomor 35 tahun 2014 yang merevisi atau membaharui Undang-udang Nomor 23 tahun 2002 (tentang Perlindungan Anak). Kita punya Perda kan tahun 2012. Karena itu perlu dievaluasi Perda itu. Kalau memang materi Perda tidak sesuai ya perlu direvisi," lanjut Kristofora.


Anggota Komisi V DPRD NTT Kristofora Bantang menambahkan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi NTT juga perlu melakukan advokasi terhadap anak-anak pekerja dan anak-anak jalanan yang mangkal di lampu merah dan pasar-pasar. Upaya itu diperlukan agar kekerasan terhadap anak pekerja bisa dikurangi.


Dia mengatakan NTT memiliki Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Anak Pekerja, tetapi perda itu belum mampu memberi perlindungan kepada mereka.


Isi Perda Perlindungan Pekerja Anak


Perda 19/2012 di NTT menyebutkan anak hanya diperbolehkan bekerja pada jenis pekerjaan ringan, dan minimal usia anak adalah 13 tahun.


Jenis pekerjaan yang diperbolehkan bagi anak usia 13-15 tahun misalnya pekerjaan industri rumahan non mesin, non kimia dan non listrik. Juga pekerjaan membantu pekerjaan orang tua, pekerja asongan atau loper koran.


Setiap orang juga dilarang mempekerjakan anak untuk kegiatan terburuk seperti pelacuran anak, kegiatan anak di lingkungan pelacuran, pertambangan, penyelam, konstruksi bangunan, produksi bahan peledak, industri yang menggunakan bahan kimia beracun berbahaya, pemulung sampah, mengemis, industri narkotika dan alkohol, pengolahan kayu dan buruh pelabuhan.


Sedangkan pekerjaan yang dibolehkan bagi anak usia 15 hingga kurang dari 18 tahun adalah pekerjaan industri rumahan, membantu pekerjaan orang tua, pekerjaan asongan, loper kran dan barang cetakan, juru parkir, kondektur angkutan umum, pendorong gerobak, porter di pasar, petugas kebersihan, penjaga toko atau warung.


Anak usia 13-15 tahun maksimal bekerja dua jam perhari, sedangkan anak usia 15 sampai di bawah 18 tahun maksimal bekerja tiga jam per hari.


Pemberi kerja wajib membuat perjanjian kerja dengan orang tua anak, mempekerjakan di siang hari atau tidak mengganggu waktu sekolah, menyekolahkan anak pekerja yang tidak sekolah dan lain-lain.


Editor: Agus Luqman 

  • Pekerja Anak
  • UU Larangan Pekerja Anak
  • NTT
  • Nusa Tenggara Timur
  • perlindungan anak
  • perlindungan anak pekerja

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!