BERITA

Tidak Ada Pasangan Incumbent dalam Pilwakot Semarang

"Masa jabatan wali kota Semarang berakhir pada akhir Juli 2015. "

Nurul Iman

Tidak Ada Pasangan Incumbent dalam Pilwakot Semarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Antara

KBR, Semarang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan tidak ada calon incumbent dalam ajang pemilihan wali kota (pilwakot) setempat. Masa jabatan wali kota Semarang berakhir pada akhir Juli 2015. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang mencalonkan diri dalam pilwakot mendatang, dianggap oleh KPU setempat bukan merupakan dari pihak incumbent.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, mengatakan, pemilihan Wali Kota Semarang (Pilwakot) dijadwalkan digelar 9 Desember mendatang. Sejauh ini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bakal merampungkan masa jabatan sebagai wali kota Semarang pada 19 Juli nanti. Kemudian pendaftaran pasangan calon wali kota Semarang dimulai 26-28 Juli 2015.

"Itu disampaikan bahwa yang namanya petahanan atau bahasa Indonesia dari incumbent itu, orang yang sedang menjabat menjadi gubernur, bupati atau walikota. Jadi di Semarang tidak ada yang namanya incumbent, kemudian akhir masa jabatan wali kota Semarang itu kan 19 Juli,” katanya di Semarang melalui telphone seluler kepada KBR, Senin (6/7/2015).

Dengan berakhirnya masa jabatan Hendrar Prihadi, kata dia, berarti Kota Semarang tak punya pasangan incumbent yang bertarung dalam Pilwakot 2015. Sebab, berdasarkan peraturan KPU, pasangan calon petahana merupakan orang yang sedang menjabat sebagai gubernur, bupati atau wali kota.

KPU Kota Semarang memastikan wilayahnya bakal mengikuti tahapan Pilkada serentak tahun ini. Pendaftaran pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota mulai dibuka 26-28 Juli 2015 nanti.

Setelah menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wawali, KPU akan mengadakan tes kesehatan mulai 29-31 Juli. Tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan penelitian berkas administrasi sebagai syarat pencalonan di Pilwakot pada 1-23 Agustus 2015.

Sesuai jadwal, kata Henry, tanggal 24 Agustus KPU akan menetapkan pasangan calon Wali Kota yang memenuhi syarat maju di Pilwakot. Sehari sesudahnya pada 25 Agustus akan dilakukan pengundian nomor urut.

"hari pertama kampanye calon wali kota pada 27 Agustus hingga berakhirnya masa kampanye pada 5 Desember dan masa tenang kampanye mulai 6-8 Desember. Proses pemungutan suara di tiap TPS Kota Semarang telah dijadwalkan pada 9 Desember 2015", tambahnya.

Editor: Malika

  • Pemilihan wali kota
  • Pilwakot Semarang
  • Wali Kota Semarang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!