BERITA

Jemaat Ahmadiyah Indonesia Minta Ahok Tak Halangi Ibadah

"Hal itu disampaikan terkait penyegelan Mesjid An-Nur Jl. Bukit Duri Tanjakan Batu No. 13 Tebet, Jakarta Selatan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan. "

Sasmito

Jemaat Ahmadiyah Indonesia Minta Ahok Tak Halangi Ibadah
Masjid Ahmadiyah Di Bukit Duri Disegel/Wydia Angga.

KBR, Jakarta- Jemaat Ahmadiyah Indonesia, melalui siaran pers, meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama menghalangi hak warganya dalam menjalankan kegiatan beragama. Hal itu disampaikan terkait penyegelan Mesjid An-Nur Jl. Bukit Duri Tanjakan Batu No. 13 Tebet, Jakarta Selatan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Selain mendesak Ahok, Jemaat Ahmadiyah Indonesia juga mendesak Presiden Joko Widodo menjalankan komitmennya dalam menjalankan konstitusi kebebasan beragama di Indonesia yang juga tertuang dalam Nawacita.

Berikut isi lengkap siaran pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia :

Bismillahirrahmanirrahim


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Sehubungan dengan surat Penyegelan No 1185/-1.758.1  dan tindakan penyegelan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap Mesjid An-Nur Jl. Bukit Duri Tanjakan Batu No. 13 Tebet – Jakarta Selatan yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia pada hari Rabu 08 Juli 2015, dengan ini kami menyatakan pernyataan sebagai berikut :


  1. Hak beribadah adalah hak mutlak yang dimiliki manusia dan siapapun tidak ada yang bisa melarangnya, sehingga selaras dengan sikap negara bahwa pemerintah menjamin kebebasan beragama berdasarkan konstitusi untuk seluruh warganya tanpa kecuali.

  1. Mendukung sikap dan pernyataan Komnas Ham bahwa Mesjid An-Nur Bukit Duri yang sudah berdiri sejak tahun 1980 an tidak terkena peraturan bersama 2 (dua) menteri tahun 2006 tentang izin membangun rumah ibadah baru karena peraturan tidak bisa berlaku surut ke belakang

 

  1. Mendukung sikap dan pernyataan Komnas HAM bahwa pemerintah kota Jakarta Selatan seharusnya minimal memberikan jaminan hak hak beribadah bagi warganya yang dilindungi oleh negara dan konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

  1. Meminta sikap tegas Gubernur DKI Jakarta, Bapak Basuki Tjahaya Purnama dalam memastikan sikap seluruh aparat pemerintah di wilayah DKI Jakarta untuk tidak menghalangi hak hak warganya dalam beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing masing dan bersikap secara adil sebagai pejabat publik dalam pemenuhan hak hak warganya

   

  1. Meminta kepedulian dan komitmen Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dalam menjalankan konstitusi tentang kebebasan beragama sebagaimana tertuang pula dalam Nawacita Presiden Jokowi poin 1 (pertama) bahwa Negara akan hadir dalam melindungi dan memberi rasa aman bagi seluruh warganya

Wa’alaikumsalam Warahmatulahhi Wabarakatuh


Jakarta, Jum’at 10 Juli 2015


 


Yendra Budiana


Juru Bicara & Sekretaris Pers


Jemaat Ahmadiyah Indonesia


 

  • Penyegelan Masjid Ahmadiyah
  • Ahok
  • Jokowi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!