BERITA

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani Cilacap

"Petani penggarap lahan sengketa di Cilacap, Jawa Tengah meminta sejumlah pihak tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap petani."

Muhamad Ridlo Susanto

Petani melakukan aksi penolakan terhadap kriminalisasi petani. Foto: Antara
Petani melakukan aksi penolakan terhadap kriminalisasi petani. Foto: Antara

KBR,Cilacap– Petani penggarap lahan sengketa di Cilacap, Jawa Tengah meminta sejumlah pihak tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap petani.

Peneliti LSM Serikat Tani Merdeka (Setam) Cilacap, Ahmad Yunus mengatakan dalam catatannya, puluhan orang ditangkap sejak tahun 2007. Sedangkan jumlah korban tewas adalah lima orang yang terjadi sejak tahun 1990. Padahal puluhan ribu orang menggantungkan hidupnya dari lahan yang hingga saat ini masih disengketakan. Ada 19 ribu kepala keluarga yang menggarap lahan sengketa, atau sekira 95 ribu jiwa.

Upaya kriminalisasi berupa penangkapan petani terjadi bulan lalu di Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu. Tiga warga Sidaurip ditangkap oleh Polisi Kehutanan Perhutani karena dianggap menggarap lahan milik Perhutani dengan cara merusak.

Padahal, kata dia, tanah yang digarap oleh ketiga petani tersebut merupakan lahan timbul. Saat akan digarap, di lahan tersebut juga tidak ada satu pun tanaman yang menandakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Perhutani.

"Disitu ada berapa yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut. Ada 19 ribu kepala keluarga. Kalau kita asumsikan tiap KK ada lima orang maka ada sekitar 95 ribu jiwa. Karena ini masih selalu sengketa, maka kemarin ada surat Perhutani kepada Setam yang sempat menimbulkan ketegangan. Kami berharap ada status quo, bahwa masing-masing tidak boleh menggarap," kata Ahmad Yunus, Sabtu (11/7).

Ahmad Yunus menambahkan, kasus yang cukup menyita perhatian adalah ditangkapnya 17 orang yang dituduh melakukan perusakan terhadap tanaman perhutani di kawasan hutan Cidondong Kecamatan Bantarsari pada tahun 2014 lalu. Kasus tersebut hingga saat ini masih bergulir.

Sementara, Ketua Serikat Tanah Merdeka, Sugeng mendesak agar Pemerintah Daerah Cilacap, melalui bupati segera membuat surat rekomendasi penyelesaian tanah-tanah sengketa yang ada di Cilacap. Menurut dia, surat ini penting untuk menjadi jaminan agar tidak lagi ada penangkapan, penganiayaan dan jatuhnya korban jiwa dalam sengketa tanah di Cilacap.

Sugeng mengungkap, di Cilacap setidaknya terdapat 12 ribu hektar lahan yang disengketakan oleh  masyarakat dengan sejumlah pihak. Yakni antara warga dengan Perhutani, warga dengan perusahaan swasta, warga dengan PTPN dan sengketa warga dengan TNI. 

  • kriminalisasi petani
  • upaya kriminalisasi petani
  • Serikat Tani Merdeka

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!