NUSANTARA

Sepertiga Caleg di Jabar Belum Lengkapi Syarat

""Jadi kalau ijazah SLTA, SMA sederajat termasuk Paket C itu intinya wajib ada.""

Arie Nugraha

syarat caleg
Ilustrasi: Tangkapan layar peta Kantor KPU Jabar, Senin (05/06/23). (Gmap)

KBR, Bandung–  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan banyak calon legislatif (bacaleg) DPRD dan bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum melampirkan ijazah SMA sederajat sebagai salah satu persyaratan wajib di Pemilu 2024.

Menurut Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, biasanya kendala belum dilampirkannya ijazah SMA sederajat sebagai syarat pencalonan disebabkan belum dilegalisir, letak lokasi sekolah jauh dan sekolahnya sudah bubar.

"Jadi kalau ijazah SLTA, SMA sederajat termasuk Paket C itu intinya wajib ada. Kalau Ijazah S1, S2, S3 itu mengiringi. Kalau dia di surat suaranya ingin ada gelar magister, gelar S1, S2, S3 harus ada ijazah," ujar Endun kepada KBR di Bandung, Jawa Barat, Senin (05/06/2023).

Endun mengatakan adanya kekurangan syarat pendaftaran  caleg DPRD Jawa Barat dan calon DPD ini akan disampaikan ke masing-masing tim pendukung dan partai politik untuk segera dilakukan perbaikan.

Termasuk juga bekas terpidana lanjut Endun. Pasalnya terdapat beberapa partai politik yang mencalonkan bekas terpidana menjadi legislator.

"Itu kan diperbolehkan sekarang. Kalau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun berarti dia harus bebas murninya lima tahun kebelakang. Dan nanti dokumen mantan terpindana jadi legilator banyak, ada putusan pengadilan, ada surat dari kejaksaan, ada pengumuman di media cetak adalah mantan terpidana yang mau nyalonkan dan seterusnya," kata Endun.

Nantinya seluruh dokumen itu sebut Endun, terutama untuk pengumuman di media cetak atau online (daring) sebagai bekas terpidana yakni berupa bukti tangkapan layar  bahwa telah menjalani hal tersebut.
 
Baca juga:

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, selain ijazah dan bukti sebagai bekas terpidana, kendala lain dalam kelengkapan syarat caleg DPRD dan calon DPD adalah status pekerjaan yang dilarang ikut serta dalam pemilihan umum (Pemilu).

"Contohnya kepala desa, boleh nyalon asalkan dia mundur dari jabatannya. Ada anggota DPRD yang pindah partai harus mundur, ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri, harus mundur. Hingga pejabat BUMD, BUMN kan ada yang sekarang menjadi calon," terang Endun.

Mereka yang pekerjaannya dilarang ikut menjadi Bacaleg DPRD dan Balon DPD, harus menunjukan bukti surat keterangan mundur, surat pernyataan mundur, surat tanda terima mundur, surat keterangan tengah diproses mundur dari jabatannya.

Sama halnya dengan profesi guru ASN, termasuk guru yang mendapatkan sertifikasi. Seluruhnya harus mundur dari pekerjaan atau jabatannya kini.

"Kalau sertifikasi itu kan dia mendapatkan uang dari negara, walaupun status guru itu sebagai honorer. Jadi sertifikasinya harus dioff terlebih dahulu, apalagi kalau masuk partai," ungkap Endun.

Saat ini tahapan pemilu legislatif tengah dilakukan pengecekan langsung proses verifikasi administrasi melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Periode perbaikan hasil verifikasi administrasi pada 26 Juni-9 Juli 2023. Jika tidak ada perubahan atau perbaikan maka tidak bisa lagi diubah.

Pada 11 bulan tahapan Pemilu 2024, KPU Jawa Barat menyebutkan yang telah mendaftar yakni 55 calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 2.340 orang  caleg DPRD Jabar, dan 2.183 orang  caleg dari 27 kota dan kabupaten tengah dilakukan verifikasi administrasi.

Editor: Rony Sitanggang

  • KPU Jabar
  • menteri nyaleg
  • caleg ganda
  • #kabar pemilu KBR
  • KPU
  • DPR
  • Caleg
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • pemilu 2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!