BERITA

Kasus Perkosaan di Kantor Polisi, ICJR Minta LPSK Lindungi Korban

""Jaminan perlindungan keselamatan harus diberikan kepada anak korban, juga kepada keluarganya, mengingat pelaku dari peristiwa ini adalah seorang aparat penegak hukum.""

Wahyu Setiawan

Kasus Perkosaan di Kantor Polisi, ICJR Minta LPSK Lindungi Korban
Ilustrasi. (Foto: Peter Gaglias/Creative Commons)

KBR, Jakarta - LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi hak korban perkosaan yang terjadi di kantor Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Remaja 16 tahun diduga diperkosa oleh anggota polisi di sebuah ruangan di Mapolsek Jailolo Selatan.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, prioritas saat ini adalah melindungi dan memulihkan korban.

"Sesuai dengan Pasal 6 UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban kekerasan seksual berhak untuk memperoleh bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan juga layanan psikologis. Ini yang harus segera diberikan kepada korban. Hak korban termasuk juga restitusi dan ganti kerugian harus juga diupayakan. Jaminan perlindungan keselamatan harus diberikan kepada anak korban, juga kepada keluarganya, mengingat pelaku dari peristiwa ini adalah seorang aparat penegak hukum," kata Maidina kepada KBR, Rabu (23/6/2021).

Maidina Rahmawati juga mendesak pelaku yang diduga aparat kepolisian itu diadili maksimal. Dia meminta ada pemberatan pidana terhadap pelaku, mengingat yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa aman.

"Harus diusut secara komprehensif. Baik tindakan di luar kewenangan pelaku sebagai seorang aparat penegak hukum, dan juga pidana perkosaan terhadap anak," ujarnya.

Polda Maluku memastikan pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Aksi perkosaan diduga dilakukan oleh Briptu II pada Senin (14/6/2021) dini hari. Kejadian bermula saat korban bersama temannya menginap di sebuah penginapan di Sidangoli, Halmahera Barat.

Tiba-tiba pada dini hari korban didatangi oleh polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan. Saat itulah korban diduga mengalami perkosaan.

Editor: Agus Luqman

  • kekerasan seksual
  • RUU PKS
  • Maluku Utara
  • LPSK
  • ICJR
  • perlindungan anak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!