BERITA

Pemkab Bogor: Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta

Pemkab Bogor: Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta

KBR, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akan memberi sanksi tegas bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

"Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, kepada Antara, Selasa (11/6/2019).

Ade menyebut, aturan mengenai buang sampah sembarangan itu sudah tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Pasal tersebut di antaranya memuat ketentuan, “Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ/danau dan mata air.

Aturan serupa juga berlaku untuk kawasan Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum, pemukiman, kawasan wisata, serta kawasan usaha.

Ade mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bogor agar berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," kata Ade.


Produksi Sampah Tinggi, Tapi Hanya Ada Satu TPA Resmi

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadi, pernah menyebut Kabupaten Bogor menghasilkan sekitar 2.800 ton sampah setiap hari.

Namun, karena keterbatasan TPA dan fasilitas truk pengangkut sampah, setiap harinya hanya ada sekitar 500 – 600 ton sampah yang bisa diangkut ke TPA Galuga.

TPA Galuga juga merupakan satu-satunya tempat pembuangan sampah resmi di Kab. Bogor. Ini tentu tidak cukup menampung sampah dari seluruh Kab. Bogor yang wilayahnya cukup luas dan padat penduduk.

Masalah terkait pernah dilaporkan Ketua Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak, Ernan Rustiadi. Ia menyebut di kawasan Puncak saja ada 24 titik gunungan sampah liar. Namun, DLH setempat baru mampu mengidentifikasi dan menangani 5 titik sampah.

Pemkab Bogor sendiri baru sekarang berencana untuk membuat sistem Zonasi Sampah.

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," kata Ade kepada Antara (11/6/2019).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bogor, Atis Tardiana, menambahkan pihaknya akan membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak (TPA) Galuga," ujar Atis seperti dikutip Antara (11/6/2019).

Dalam kesempatan terpisah, pihak DLH Kab. Bogor juga pernah menyebut akan menyelesaikan TPST baru di kawasan Nambo pada akhir tahun 2019. TPST ini diproyeksikan akan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah tambahan.

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • bogor
  • jawa barat
  • sampah
  • TPA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!