BERITA

Cabuli Anak, Anggota Polres Klungkung Jadi Tersangka

"Anggota Polres Klungkung berinisial IKA ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak. "

Yulius Martony

Cabuli Anak, Anggota Polres Klungkung Jadi Tersangka
Humas Polda Bali, Hery Wiyanto (kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait pencabulan yang dilakukan anggota Polres Klungkung. Foto: Yulius Martoni/KBR.

KBR, Bali - Anggota Polres Klungkung berinisial IKA ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak. Pencabulan itu sudah dilakukan pelaku sejak berusia 12 tahun atau 2012. Juru Bicara Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

"Menetapkan oknum I.K.A sebagai tersangka kasus pencabulan. Langkah-langkah yang telah kita lakukan adalah pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi kemudian saksi korban, proses pemeriksaan terhadap saksi korban selama tiga hari", kata Juru Bicara Polda Bali, Hery WIyanto, Jumat (17/6/2016).


Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan terhadap empat saksi termasuk menggelar olah tempat kejadian perkara.


Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya warung milik terlapor. Sementara terkait ancaman tersangka pada korban yang menggunakan senjata api, dinyatakan bukan milik inventaris Polres Klungkung.


Tersangka diancam UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


Kasus serupa juga terjadi di Jawa Timur. Dua anggota satuan lalu lintas Kepolisian Resor Batu, Jawa Timur berinisial DD dan EN dinonaktifkan. Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan, DS (15) dan SP (16). Pelecehan dilakukan di ruangan pos lalu lintas Alun-alun Batu dalam waktu yang berbeda.


Kapolres Batu Leonardus Simarmata mengatakan, status nonaktif itu diberlakukan hingga penyidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur rampung.


"Sekarang non-aktif. Sudah sejak lama saya tarik ke Polres. Kalau (pelanggaran) kode etik biasanya memang muaranya ke Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolres Batu, Leonardus Simarmata di Malang, Sabtu (11/6/2016).


Penyidik, tambah Leonardus, juga telah meminta keterangan korban. Ia pun menarik seluruh personil yang bertugas di pos polisi Alun-alun Batu ke Markas Polres Batu. Kemudian mengganti dengan personil lain.


Disamping itu, kini seluruh ruangan di pos polisi Alun-alun Batu dipasangi kamera pengawas.


"Nanti semua ruangan akan ada CCTV-nya," jelasnya.


Usai penyidikan tersebut, apabila dua anggota itu terbukti bersalah dan melanggar kode etik maka sanksi terberat adalah pemberhentian tidak hormat.


Sebelumnya, dua siswa SMK berinisial DS dan SP melapor telah menjadi korban pelecehan dua anggota Polres Batu. Korban mengalami pelecehan pada hari berbeda namun dengan lokasi sama, yakni pos polisi Alun-alun Batu. DS mengaku diajak berhubungan intim oleh EN. Sementara SP mengaku dilecehkan secara seksual oleh DD. Pelaporan keduanya pun dilakukan terpisah. Keduanya berharap, agar polisi pelaku pelecehan seksual menerima hukuman berat.


Sementara itu Leonardus mengatakan, akan menyampaikan permintaan maaf kepada dua siswa korban pelecehan seksual. (qui)

  • polisi mencabuli anak
  • polres klungkung
  • pencabulan anak
  • Pemerkosaan anak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!