BERITA

Pemerintah Landak Ingin Intan Lokal Bersertifikasi

"Meskipun dijual secara tradisional, intan khas Kabupaten Landak memiliki nilai jual tinggi. "

Jayanti Mandasari

Pemerintah Landak Ingin Intan Lokal Bersertifikasi
Ilustrasi Batu Intan Kabupaten Landak. Foto: Antara

KBR, Pontianak- Pemerintah Kabupaten Landak, Pontianak Kalimantan Barat, berkeinginan agar setiap batu intan yang dijual di pasaran, dilengkapi dengan sertifikat. Ditemui pada pemeran produk unggulan dan khas daerah di Pontianak, Kamis, 11 Juni, staf bidang geologi dinas pertambangan dan energi kabupaten Landak, Andi, mengatakan, selama ini intan yang merupakan hasil alam kabupaten setempat, masih dijual secara tradisional oleh masyarakat. Padahal, meskipun dijual secara tradisional, intan khas kabupaten Landak memiliki nilai jual tinggi.

Ditambahkan Andi, adanya sertifikasi itu juga dimaksudkan agar batu intan khas kabupaten Landak itu memiliki standar dan harga jual yang dapat bertahan dipasaran. Termasuk, untuk memberikan identitas kabupaten Landak sebagai satu-satunya daerah penghasil intan. Sementara, potensi intan di kabupaten Landak dapat ditemui di sepanjang sungai Landak. Harga jualnya pun terbilang tinggi, dimana bagi setiap intan dengan kandungan 0,1 karat dijual dengan harga Rp 500.000

“Di Indonesia ini penghasil intan selain Martapura juga kabupaten Landak. Kedepannya kita ingin ada asosiasi pengusaha intan. Jadi, barang yang keluar dari Landak khususnya intan itu harus ada sertifikat. Untuk mengeluarkan sertifikat inikan harus tenaga ahli dan di Landak itu belum ada,” ujar Andi kepada KBR di Pontianak, Kamis, 11 Juni.

Asisten 2 perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan sosial setda kabupaten Landak, Nyemas Srikandi, mengatakan, pemerintah kabupaten Landak mengharapkan sertifikasi bagi intan lokal tersebut dapat diwujudkan. Mengingat, selama ini bukan rahasia umum bahwa intan Kabupaten Landak dijual oleh warga setempat kepada para pengusaha di kota Martapura provinsi Kalimantan Selatan untuk selanjutnya diolah menjadi berlian. Bahkan, harganyapun jauh lebih tinggi. Nyemas Srikandi menyatakan pemerintah kabupaten Landak sejak lama telah menutup penambangan intan liar yang tidak berijin.

Meskipun, demikian tidak dipungkiri hingga saat ini masih ditemukan masyarakat yang mendulang atau mencari batu intan secara tradisional baik di sungai Landak. Menurut Nyemas Srikandi aktifitas mendulang secara tradisional itupun masih dinilai wajar dan tidak membahayakan kondisi sungai Landak. Mengingat, pada setiap kali mendulang, masyarakat tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya perusak lingkungan seperti merkuri misalnya.

Editor: Dimas Rizky

  • pontianak
  • sertifikat
  • produk
  • intan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!