BERITA

Pemberhetian Tiga Orang Anggota Bawaslu Jatim Tunggu Keputusan Hukum

"Tiga orang anggota Bawaslu Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah pemilihan Gubernur Tahun 2013. "

Yudi Rachman

Foto: Antara
Foto: Antara

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menunggu proses hukum untuk memberhentikan ketiga anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pilkada tahun 2013. Menurut Anggota Bawaslu Pusat Daniel Zuchron, lembaganya menghormati proses hukum. Untuk itu kata dia diperlukan proses hukum dan keputusan hukum untuk memberhentikan serta mengganti ketiga anggota Bawaslu tersebut.

"Tentu itu kita sesuaikan terhadap aturan normatif kembali, Undang-Undang dibuat untuk mengatur aspek-aspek seperti ini misalnya soal status, kontinuitas. Itu levelnya undang-undang. Bawaslu sedang berusaha memperjuangkan back up menyangkut kelangsungan tugas. Ini kita monitoring terus jika sampai kondisi tertentu tidak bisa bekerja kan satu tingkat di atasnya," jelas Anggota Bawaslu Daniel Zuchron kepada KBR, Selasa (2/6/2015).


Anggota Bawaslu Pusat Daniel Zuchron menambahkan, Bawaslu Pusat juga terus memantau proses hukum terhadap ketiga orang itu. Apabila proses hukum yang dijalankan mengganggu kinerja Bawaslu, maka ketiga orang itu bisa digantikan oleh orang satu tingkat di atas.

Sebelumnya, tiga orang anggota Bawaslu Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah pemilihan Gubernur Tahun 2013. Selain ketiga orang anggota Bawaslu, Polisi Daerah Jawa Timur juga menetapkan tujuh tersangka seperti rekanan Bawaslu, Sekretaris Bawaslu, Bendahara Bawaslu Jatim. 

Editor: Malika

  • bawaslu
  • korupsi pilkada
  • Daniel Zuchron

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!