BERITA
Pemberhetian Tiga Orang Anggota Bawaslu Jatim Tunggu Keputusan Hukum
"Tiga orang anggota Bawaslu Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah pemilihan Gubernur Tahun 2013. "
Yudi Rachman
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menunggu proses
hukum untuk memberhentikan ketiga anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pilkada tahun 2013. Menurut
Anggota Bawaslu Pusat Daniel Zuchron, lembaganya menghormati proses
hukum. Untuk itu kata dia diperlukan proses hukum dan keputusan hukum untuk
memberhentikan serta mengganti ketiga anggota Bawaslu tersebut.
"Tentu
itu kita sesuaikan terhadap aturan normatif kembali, Undang-Undang
dibuat untuk mengatur aspek-aspek seperti ini misalnya soal status,
kontinuitas. Itu levelnya undang-undang. Bawaslu sedang berusaha
memperjuangkan back up menyangkut kelangsungan tugas. Ini kita
monitoring terus jika sampai kondisi tertentu tidak bisa bekerja kan
satu tingkat di atasnya," jelas Anggota Bawaslu Daniel Zuchron kepada
KBR, Selasa (2/6/2015).
Anggota Bawaslu Pusat Daniel Zuchron
menambahkan, Bawaslu Pusat juga terus memantau proses hukum terhadap
ketiga orang itu. Apabila proses hukum yang dijalankan mengganggu
kinerja Bawaslu, maka ketiga orang itu bisa digantikan oleh orang satu
tingkat di atas.
Sebelumnya, tiga orang anggota Bawaslu Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hibah pemilihan Gubernur Tahun 2013. Selain ketiga orang anggota Bawaslu, Polisi Daerah Jawa Timur juga menetapkan tujuh tersangka seperti rekanan Bawaslu, Sekretaris Bawaslu, Bendahara Bawaslu Jatim.
Editor: Malika
- bawaslu
- korupsi pilkada
- Daniel Zuchron
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!