BERITA

Bawa 1000 Butir Petasan Ilegal, Pelajar di Jombang Terancam 10 Tahun Penjara

"Pelajar di salah satu SMA di wilayah Kabupaten Jombang digelandang petugas ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan petasan. "

Muji Lestari

Barang bukti petasan ilegal yang dibawa NH di ruang Humas Polres Jombang. Foto: KBR/ Muji Lestari
Barang bukti petasan ilegal yang dibawa NH di ruang Humas Polres Jombang. Foto: KBR/ Muji Lestari

KBR, Jombang - Kepolisian Resort Jombang, Jawa Timur menyita 1.000 butir petasan ilegal dari seorang pemuda berinisial NH,17 tahun, warga Dusun Banjarsari, Desa Tegalan Kedunggalih, Kecamatan Bareng. NH yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di wilayah Kabupaten Jombang itu akhirnya digelandang petugas ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Juru bicara Polres Jombang, Gatot Mustofa menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa petasan dengan jumlah besar. Petugas langsung melakukan penyanggongan di Jl Raya Kwaron, Kecamatan Diwek.

Alhasil, polisi berhasil menangkap NH yang didapati membawa kardus bekas makanan ringan (snack) yang terkesan disembunyikan. Setelah dibuka, ternyata dalam kardus itu terdapat mercon siap edar.

"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 50 kotak, per kotak isinya 20 butir jadi jumlahnya seribu. Per paknya kulaknya itu Rp. 7 ribu." Kata Gatot.


Saat ini NH masih diperiksa secara intensif di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), karena statusnya masih pelajar dan usianya yang masih dibawah umur. Kepada petugas, NH mengaku bahwa mercon tersebut hasil belanja di daerah Diwek. Rencananya, seribu petasan itu akan dijual kembali di Kecamatan Bareng, Jombang.


Dari hasil penangkapan itu, polisi akan mengembangkan kasus yang mengarah kepada produsen petasan tak berijin. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan atau resiko buruk penggunaan petasan illegal yang tidak memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI).


Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Darurat tentang membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai bahan peledak jenis petasan tanpa ijin. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 


Editor : Sasmito Madrim

 

  • petasan
  • petasan ilegal jombang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!