KBR, Mataram- Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner atau spanduk milik para bakal calon kepala daerah di sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada serentak di kota Mataram, telah terpasang di banyak tempat. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melakukan penertiban dengan alasan tidak memiliki kewenangan. Pemerintah daerah dinilai paling bertanggung jawab terhadap pemasangan APK di sembarang tempat itu sehingga pemerintah daerah bisa melakukan penertiban.
Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu provinsi NTB Bambang Karyono mengatakan, para bakal calon yang sudah memasang APK belum tentu akan menjadi calon kepada daerah di KPU. Dia mengatakan, ranah pengawasan Bawaslu dan jajarannya terkait dengan pemasangan APK setelah mereka ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
“Kalau terkait dengan APK, itu kan orang belum menjadi
calon, masih menjadi bakal. Kita tidak tahu selebritis dari mana, kemudian mau
pencitraan untuk apa, untuk dikenal sebagai apa. Kita kan belum paham ini,
walaupun mereka punya harapan mau menjadi calon walikota, mau jadi calon
bupati. Itu kan sekedar jadi harapan yang belum tentu juga nanti ada palu KPU
yang mengesahkan bahwa yang bersangkutan itu sebagai calon” kata Bambang
Karyono, Rabu (24/6/2015).
Editor: Dimas Rizky