BERITA
APK Pilkada di Mataram Mulai Bertebaran, Panwaslu Tak Lakukan Penertiban
"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melakukan penertiban dengan alasan tidak memiliki kewenangan."
Zaenudin Syafari
KBR, Mataram- Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner atau spanduk milik para bakal calon kepala daerah di sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada serentak di kota Mataram, telah terpasang di banyak tempat. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melakukan penertiban dengan alasan tidak memiliki kewenangan. Pemerintah daerah dinilai paling bertanggung jawab terhadap pemasangan APK di sembarang tempat itu sehingga pemerintah daerah bisa melakukan penertiban.
Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu provinsi NTB Bambang Karyono mengatakan, para bakal calon yang sudah memasang APK belum tentu akan menjadi calon kepada daerah di KPU. Dia mengatakan, ranah pengawasan Bawaslu dan jajarannya terkait dengan pemasangan APK setelah mereka ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
“Kalau terkait dengan APK, itu kan orang belum menjadi
calon, masih menjadi bakal. Kita tidak tahu selebritis dari mana, kemudian mau
pencitraan untuk apa, untuk dikenal sebagai apa. Kita kan belum paham ini,
walaupun mereka punya harapan mau menjadi calon walikota, mau jadi calon
bupati. Itu kan sekedar jadi harapan yang belum tentu juga nanti ada palu KPU
yang mengesahkan bahwa yang bersangkutan itu sebagai calon” kata Bambang
Karyono, Rabu (24/6/2015).
Bambang Karyono mengatakan, saat ini Bawaslu sedang fokus
mengawasi beberapa tahapan pilkada
seperti persyaratan dukungan calon perseorangan, persyaratan
administrasi serta pengawasan mahar politik. Pilkada serentak di NTB akan
digelar 9 Desember mendatang yang diikuti oleh tujuh kabupaten kota. Masa
pendaftaran calon kepala daerah di KPU dibuka dari tanggal 26–28 juli
2015.
Editor: Dimas Rizky
- alat Peraga kampanye
- pilkada serentak
- Mataram
- Bawaslu Mataram
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!