NUSANTARA

Polisi Tetapkan Tersangka Ambruknya Ruko di Samarinda

"Kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur, telah menetapkan pria berinisial N sebagai tersangka kasus ambruknya rumah toko (Ruko) di wilayah itu awal Juni lalu."

Sindhu Darmawan

Polisi Tetapkan Tersangka Ambruknya Ruko di Samarinda
Polisi, Samarinda, Ruko

KBR, Jakarta - Kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur, telah menetapkan pria berinisial N sebagai tersangka kasus ambruknya rumah toko (Ruko) di wilayah itu awal Juni lalu.

Menurut Juru Bicara Polda Kalimantan Timur, Fajar Setiawan, N adalah pemilik CV Firma Abadi pemborong proyek ruko tersebut.

Namun, meski berstatus tersangka polisi tidak menahan N karena yang bersangkutan proaktif saat penyidikan. Ia dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan luka serta Undang-Undang Konstruksi.

"Untuk yang inisial N sudah dijadikan tersangka. Itu pemborong kedua. Sudah dijadikan tersangka tapi belum ditahan. Untuk sementara pemborong pertama berinisial J, itu pemborong pertama karena pemiliknya kan bernama Yuliansyah. Yuliansyah itu diserahkan pekerjaan kepada J, tapi J dia tidak bekerja dan diserahkan kepada N. Kepada N, N akhirnya membangun dan roboh lah itu bangunan," kata Fajar Setiawan kepada Portalkbr, Senin (16/6).

Sebuah bangunan ruko tiga lantai berukuran 98 x 15 meter yang sedang dibangun, awal Juni lalu ambruk dan menimpa puluhan pekerja yang berada di bawahnya. Runtuhnya bangunan itu diduga karena lemahnya pondasi. Akibatnya, 12 orang tewas akibat kejadian ini.

Editor: Anto Sidharta


  • Polisi
  • Samarinda
  • Ruko

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!