NUSANTARA

Perusak Rumah dan Pendeta di Sleman Jadi Tersangka

"Kepolisian Yogyakarta menetapkan seseorang berinisial TM sebagai tersangka kasus penyerangan rumah Nico Lambuan di Pangukan Tridadi Sleman, pada hari Minggu (1/6) lalu."

Febriana Sinta

Ilustrasi (Antara)
Ilustrasi (Antara)

KBR, Yogyakarta – Kepolisian Yogyakarta menetapkan seseorang berinisial TM sebagai tersangka kasus penyerangan rumah Nico Lambuan di Pangukan Tridadi Sleman, pada hari Minggu (1/6) lalu.

Penerapan TM sebagai tersangka menurut Juru Bicara Polda DIY Anny Pudjiastuti berdasarkan barang bukti berupa rekaman video, pecahan kaca dan alat musik yang rusak serta keterangan 9 orang saksi.

“Rabu malam sudah kami periksa TM. Dari barang bukti dan penyelidikan awal TM sebagai pemimpin kelompok  untuk melakukan perusakan rumah Nico saat diadakan kebaktian. Selain itu TM juga melakukan perusakan,” ujar Anny kepada wartawan, Kamis (12/6).

Akibat perbuatannya, TM dapat dikenai pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan yang dilakukan sendirian atau bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain penetapan tersangka TM, polisi juga menetapkan NL pemilik rumah sekaligus pendeta Gereja Pantekosta Pangukan Sleman sebagai tersangka. NL dijadikan sebagai tersangka karena merusak serta menghilangkan dengan sengaja segel milik pemerintah.

"Penyidik sudah memeriksa NL dan 3 saksi yaitu warga Pangukan. Dan NL terbukti membuka segel yang selama ini dipasang di rumahnya sekaligus yang digunakan sebagai gereja, serta melakukan kegiatan ibadah di tempat yang tidak berizin," terang Anny.

Tersangka NL menurutnya dapat dijerat dengan pasal 70 UU RI no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan pasal 219 KUHP tentang kesengajaan merobek atau merusak segel milik negara.

"Tersangka NL dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 1 milyar," tutur Anny.

Meskipun telah menetapkan dua tersangka, menurut Anny polisi dapat menetapkan tersangka lainnya, "Ini baru awalnya saja, bisa saja ada tersangka tambahan."

Aksi perusakan rumah  Nico Lambuan di Pangukan Tridadi terjadi 1 Juni lalu saat warga memrotes sebuah rumah digunakan kembali sebagai tempat ibadah. Padahal sejak dua tahun lalu, rumah milik tersangka NL tersebut disegel dan tidak diperbolehkan sebagai tempat ibadah oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Aksi perusakan yang dilakukan lebih dari 50 orang itu mengakibatkan kaca pintu, alat musik yang terdapat di dalam rumah rusak.

Editor: Anto Sidharta


  • Pendeta di Sleman
  • Tersangka
  • petatoleransi_34Daerah Istimewa Yogyakarta_merah
  • Toleransi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!